Polda Sumut Gerebek Ruko Ilegal di Medan, Temukan Ratusan Karung Pakaian Bekas

Sabtu, 1 April 2023 10:05 Reporter : Adrian Juliano
Polda Sumut Gerebek Ruko Ilegal di Medan, Temukan Ratusan Karung Pakaian Bekas Polda Sumut Amankan Ratusan Karung Pakaian Bekas Ilegal. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Baru-baru ini pemerintah pusat telah melarang bisnis jual beli pakaian bekas atau yang biasa dikenal dengan istilah thrifting. Untuk mengurangi jumlah pemasok ilegal, pihak kepolisian terus memberantas para oknum penjual pakaian bekas tersebut.

Pihak kepolisian dari Dit Reskrimsus Polda Sumut berhasil menggerebek sebuah ruko yang diduga menjadi tempat penyimpanan pakaian bekas tanpa memiliki izin resmi pada Rabu (29/3) malam.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, petugas kepolisian dari Unit 3 Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut sebelumnya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya ruko yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan pakaian bekas.

"Menindak lanjuti laporan masyarakat, personel yang didampingi perangkat lingkungan setempat beserta Polsek Medan Tuntungan melakukan penggerebekan," ucap Hadi mengutip dari akun Instagram @poldasumaterautara (31/3).

Ruko tersebut berada di Jalan Kopra Raya I, Perumnas Simalingkar, No.48, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

2 dari 3 halaman

Tertangkap Sedang Bongkar Muat

polda sumut amankan ratusan karung pakaian bekas ilegal
Instagram/poldasumaterautara ©2023 Merdeka.com

Diterangkan Hadi, personel Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama dengan perangkat lingkungan setempat berhasil menangkap sejumlah orang yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat pakaian bekas tersebut dari sebuah truk.

Mengetahui adanya aktivitas dugaan tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor yang tidak ada izin dari pihak kepabeanan dan tidak ada manifes atau dokumen yang sah, pihaknya langsung mengamankan dan menyegel ruko serta barang bukti.

"Personel langsung menyegel lokasi dengan memasang garis polisi," terang Hadi.

3 dari 3 halaman

Temukan Ratusan Karung Pakaian Bekas

polda sumut amankan ratusan karung pakaian bekas ilegal
Instagram/poldasumaterautara ©2023 Merdeka.com

Di TKP, lanjut Hadi, pihaknya menemukan sebanyak 260 karung (bal) pakaian bekas yang diamankan sebagai barang bukti. Dengan rincian sebanyak 117 karung pakaian bekas itu dibawa ke Mapolda Sumut, sedangkan 143 karung lainnya disegel dengan garis polisi.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pemilik ruko tersebut bernama RG warga Kecamatan Medan Tuntungan, yang kemudian disewa oleh orang yang belum diketahui identitasnya," ungkapnya.

Keberadaan pakaian bekas impor itu membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar. Pihak Polda Sumut terus berupaya untuk menangkap para penjual dan pemasok pakaian bekas tanpa izin tersebut.

"Sejauh ini kasus barang impor pakaian bekas ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan," ucap Hadi.

[adj]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini