Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemutihan Denda PKB untuk Warga Sumut Berlaku Mulai Besok, Begini Syaratnya

Pemutihan Denda PKB untuk Warga Sumut Berlaku Mulai Besok, Begini Syaratnya Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. ©2020 Merdeka.com/pxhere.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut melaksanakan program pemutihan atau keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 19 Oktober 2020 – 14 November 2020.

Disampaikan oleh Plt Kepala BPPRD Sumut, Riswan pada Jumat (16/10) lalu, kebijakan ini merupakan pemberian stimulus kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Pelaksanaan pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB tahun 2020 ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melansir dari laman resmi Humas Pemprov Sumut, ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, mengingat di masa pandemi Covid-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik.

“Terkait masa pandemi Covid-19, kita berupaya memberikan stimulus kepada masyarakat. Mungkin dengan kondisi yang ada, masyarakat menunda pembayaran pajaknya,” ujar Riswan.

Berikut syarat dan ketentuan keringanan yang akan diberikan kepada warga Sumut.

Syarat dan Ketentuan Keringanan Denda

Keringanan yang akan diberikan adalah berupa sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi.

Selain itu, keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan ini bisa dinikmati jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 14 November itu.

Jadwal Pelayanan Kantor Samsat

Sementara itu, pelayanan di kantor Samsat bisa diakses masyarakat dari Senin-Kamis, pukul 09.00-14.00 WIB, Jumat mulai pukul 09.00-12.00 WIB dan Sabtu mulai pukul 09.00-13.00 WIB. Untuk jenis Samsat Induk, bisa keliling dan Samsat Gerai.Kabid PKB BPPRD Sumut, Syaiful Bahri menyampaikan, dalam pelaksanaannya di masa pandemi Covid-19, pihaknya juga mengoperasikan bus layanan sebanyak 11 unit. Ditambah pembukaan lokasi pendukung di lahan RS PTPN II di Jalan Putri Hijau Medan.

Selama Pelayanan Terapkan Protokol Kesehatan

Selain itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, AKP Anggun Putra, menjelaskan secara teknis bagaimana skema pelayanan di kantor Samsat yang ada agar tidak terjadi kerumunan warga yang datang untuk memenuhi kewajiban. Sebab di masa normal, kondisinya kerap didatangi masyarakat pemilik kendaraan.“Kita sudah buat skema pelayanan, di mana protokol kesehatan tetap dijalankan seperti mewajibkan masker, mencuci tangan serta mengatur jarak pengunjung. Kita siapkan tempat tunggu bagi masyarakat yang datang. Sehingga kita bisa antisipasi supaya tidak terjadi penumpukan,” jelasnya.

(mdk/far)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mudik Gratis Kemenhub Ada Lagi, Cek Rutenya di Sini

Mudik Gratis Kemenhub Ada Lagi, Cek Rutenya di Sini

Program Motis ini dibuka untuk 28.196 orang penumpang dan 12.180 unit kendaraan bermotor roda dua.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya

Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya

Pemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja

Pemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja

Sampai akhir tahun ini akan ada 19 juta peserta Kartu Prakerja sejak program ini diluncurkan pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Sekeluarga Naik Motor Terperosok ke Jurang, Satu Meninggal Dunia

Sekeluarga Naik Motor Terperosok ke Jurang, Satu Meninggal Dunia

Satu dari tiga korban meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.

Baca Selengkapnya
Mudik Gratis untuk Pengguna Sepeda Motor Ada Lagi, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Mudik Gratis untuk Pengguna Sepeda Motor Ada Lagi, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Program ini bertujuan untuk menekan jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM

Ini Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM

Sangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya