Parkir Non Tunai di Medan Diberlakukan Mulai 18 Oktober, Catat Ruas Jalannya
Merdeka.com - Pembayaran parkir non tunai di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) akan mulai diterapkan pada 18 Oktober 2021 mendatang. Selain memudahkan masyarakat, pembayaran non tunai ini juga untuk membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memantau dan mengecek besaran pendapatan asli daerah (PAD) yang didapat dari sektor perparkiran tersebut.
Parkir non tunai ini akan diterapkan di delapan kawasan di Kota Medan, yang merupakan sistem bagi hasil melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) dengan PT Logika Garis Elektronik.
"Ada 22 titik parkir yang terdapat 18 ruas jalan atau delapan kawasan dengan sistem pembayaran nontunai. Berlaku tanggal 18 Oktober 2021, mulai hari ini kita sudah mulai sosialisasi," ujar Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis pada Rabu (13/10), dilansir dari Antara.
Sistem parkir non tunai dengan sistem bagi hasil ini akan berlaku sampai 31 Desember 2021 dan akan diperbarui setiap tahunnya.
Dilarang Bayar Parkir Pakai Tunai
Instagram/@prokopim_pemkomedan ©2021 Merdeka.com
Iswar mengatakan, mulai 18 Oktober masyarakat diimbau untuk tidak membayar parkir dengan uang tunai lagi. Bagi kendaraan yang tidak bisa membayar dengan non tunai, maka tidak akan diperbolehkan parkir di sejumlah kawasan tersebut.
"Kalau sudah berjalan kami akan larang kendaraan yang parkir di delapan kawasan itu apabila tidak bisa membayar sistem nontunai," katanya.
Terkait juru parkir, Dirut PT Logika Garis Elektronik Sahala Nainggolan mengatakan, pihaknya akan tetap mempekerjakan juru parkir yang saat ini bertugas di delapan ruas kawasan itu. Mereka akan mendapatkan pelatihan untuk menggunakan sistem pembayaran non tunai.
"Ada 40 sampai 50 jukir yang dipakai di delapan kawasan itu, tetap pakai yang lama selagi mereka dapat mengikuti sistem baru. Mulai besok sudah ada pelatihan untuk juru parkirnya," ujarnya.
Daftar Ruas Jalan yang Terapkan Parkir Non Tunai
Berikut ini sejumlah nama ruas jalan di delapan kawasan yang akan memberlakukan parkir non tunai. Masyarakat diharapkan mulai memperhatikan aturan baru yang berlaku ini. Sejumlah ruas jalan itu yakni Jalan Zainul Arifin (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan S Parman) dengan status jalan kelas satu, Jalan Setia Budi (mulai dari simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur) dengan status jalan kelas satu, Jalan Irian Barat (mulai dari Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Veteran) dengan status jalan kelas satu. Kemudian Jalan Jawa (mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai dengan simpang Jalan Veteran) dengan status jalan kelas satu, Jalan Pemuda (mulai dari simpang Jalan Pandu sampai dengan Jalan Palang Merah) dengan status jalan kelas satu, Jalan Pemuda Baru I, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III dengan status jalan kelas satu.Lalu Jalan Cirebon (mulai dari simpang Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Pandu) dengan status jalan kelas satu dan terakhir kawasan Pasar Baru (Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, Jalan Barus) dengan status jalan kelas dua.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.
Baca SelengkapnyaPemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.
Baca SelengkapnyaMobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.
Baca SelengkapnyaSaat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaKhusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnya