Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Niat Bayar Fidyah Beserta Tata Caranya yang Benar untuk Gantikan Utang Puasa

Niat Bayar Fidyah Beserta Tata Caranya yang Benar untuk Gantikan Utang Puasa Ilustrasi Puasa. ©Shutterstock.com

Merdeka.com - Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah, dikenal dengan istilah ith’am, yang artinya memberi makan.Adapun fidyah yang kebanyakan di bahas di dalam mazhab fiqih ialah, sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan salat dan puasa.

Puasa sebagai salah satu jenis ibadah yang langsung berhubungan dengan Allah memiliki kedudukan penting dalam membentuk manusia menjadi hamba yang muttaqin. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya:

“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 183)

Baca juga: Waktu Pembayaran Fidyah Yang Tepat

Sehingga ketika seseorang berhalangan melakukan puasa terutama puasa Ramadan ia memiliki kewajiban untuk menggantinya maupun membayar fidyah. Bagi seseorang yang ingin mengganti puasa dengan membayar fidyah memiliki kriteria tertentu dan tidak bisa dilakukan bisa semua orang.

Berikut merdeka.com rangkum kriteria bayar fidyah, niat bayar fidyah beserta tata caranya yang benar.

Dasar Hukum Membayar Fidyah

Saat membayar fidyah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Dari mulai takaran dan waktu pelaksanaannya. Seperti dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 184, Allah berfirman:

Ayyaamam ma'dudaat, fa mang kaana mingkum mariidan au 'alaa safarin fa 'iddatum min ayyaamin ukhar, wa 'alallaziina yutiiqunahu fidyatun ta'aamu miskiin, fa man tatawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an tasumu khairul lakum ing kuntum ta'lamun

Artinya:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".

Makna dan kandungan dalam ayat tersebut secara khusus menjelaskan tentang orang-orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah. Adapun golongan yang wajib membayar fidyah yakni sebagai berikut dilansir dari Brilio:

1. Orang tua renta.

2. Orang sakit parah.

3. Wanita hamil atau menyusui.

4. Orang yang sudah meninggal dan memiliki hutang puasa Ramadhan.

5. Orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan.

Takaran Membayar Fidyah

Waktu pelaksanaan fidyah yakni jelang malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut.

Fidyah dibayarkan sesuai dengan jumlah hari di mana seorang Muslim meninggalkan puasanya. Pemberian makannya boleh dilakukan dengan makanan matang atau memberikan bahan mentah beserta lauknya.

Namun jika memilih makanan mentah seperti beras, maka besar atau takaran fidyah menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i adalah setara dengan 1 mud gandum atau 6 ons, 675 gram, dan 0,75 kg.

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara 4 mud atau sekitar 3 kg. Maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah beras.

Contohnya, jika tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin. Bisa juga ke beberapa orang saja, misalkan 3 orang jadi masing-masing dapat 10 takar.

Hukum Membayar Fidyah dengan Uang

Zaman sekarang sebagian orang mulai membayar fidyah dalam bentuk uang. Membayar fidyah dengan uang dianggap lebih praktis daripada membayar dengan bentuk makanan matang atau bahan makanan mentah. Namun, bagaimana hukum membayar fidyah dengan uang?

Menurut tiga mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, tidak diperbolehkan membayar fidyah dalam bentuk uang. Sebagaimana penjelasan di atas, harta yang dikeluarkan untuk fidyah disyaratkan berupa makanan pokok daerah setempat.

Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan merupakan makanan pokok, semisal uang, daging, tempe, dan lain sebagainya.

Pendapat ini berlandaskan pada nash-nash syariat yang secara tegas memang memerintahkan untuk memberi makan fakir miskin, bukan memberi uang kepada mereka.

Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 9 menegaskan:

"(Mengeluarkan) nominal (makanan) tidak mencukupi menurut mayoritas ulama di dalam kafarat, sebab mengamalkan nash-nash yang memerintahkan pemberian makanan."

Namun, pandangan berbeda diutarakan oleh ulama yang menganut mazhab Hanafi. Menurut mereka, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang.

Maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah atau nilai nominal harta yang sebanding dengan makanan.

Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan:

"Boleh menurut Hanafiyyah memberikan qimah di dalam zakat, harta sepersepuluh, pajak, nazar, kafarat selain memerdekakan. Nominal harta dianggap saat hari wajib menurut Imam Abu Hanifah, dan berkata dua murid Imam Abu Hanifah, dipertimbangkan saat pelaksanaan. Sebab diperbolehkan menyerahkan qimah bahwa yang dituju adalah memenuhi kebutuhan dan hal tersebut bisa tercapai dengan qimah." (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156).

Ada pun cara membayar fidyah dengan uang adalah nominal uang yang sebanding dengan harga kurma, anggur, atau jewawut, seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, dan selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Bisa juga memakai nominal gandum seberat 1,625 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, dan selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Niat Bayar Fidyah

Membayar fidyah menjadi hal penting dalam agama Islam. Menunaikan fidyah bisa menjadi cara untuk menutup dosa karena meninggalkan puasa Ramadan. Namun, untuk bisa diterima tentu fidyah harus disertai dengan niat yang tulus. 

Sama seperti amalan ibadah lain, niat merupakan dasar dalam membayar fidyah. Niat fidyah akan sangat menentukan diterima atau tidaknya fidyah yang dibayarkan.

Dengan niat yang lurus dan tulus, fidyah juga akan menjadi lebih berkah. Melansir dari islam.nu.or.id, adapun bacaan niat bayar fidyah adalah sebagai berikut:

1) Niat Fidyah untuk orang sakit keras dan orang tua renta:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata'an ifthori shaumi ramadlana fardha lillahi ta'ala.

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah."

2) Niat Fidyah untuk Wanita Hamil dan Ibu Menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi 'ala waladi 'ali fardla lillahi ta'ala.

Artinya:

"Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah."

3) Niat Fidyah untuk orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori qadha'i shaumi ramadlana ardha lillahi ta'ala.

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah."

Tata Cara Membayar Fidyah

Sedangkan tata cara membayar fidyah yang benar yakni sebagai berikut:

Cara pertama adalah membayar Fidyah satu kali sejumlah puasa yang ditinggalkan di akhir Ramadan. Misal, orang tua yang sudah sangat renta lagi sakit, di akhir Ramadan ia membayar Fidyah sebanyak 30 hari atau 30 porsi kebutuhan makan seseorang di satu hari di akhir Ramadan. Cara kedua adalah membayar setiap hari pada bulan Ramadan saat seseorang tidak puasa. Misal, ketika seorang tidak bisa puasa karena sakit, di hari pertama Ramadan ia tidak puasa, saat subuh setelah terbit fajar ia bisa membayar Fidyah kepada fakir miskin yang dikehendaki di hari itu juga. Dan ini dilakukan seterusnya sebanyak ia tidak puasa selama bulan Ramadan.  Cara ketiga membayar Fidyah setelah Ramadan selesai. Cara membayarnya bisa langsung sebanyak hari puasa yang ditinggalkan atau dicicil setiap hari. Setelah Ramadan sendiri tidak harus di hari raya tetapi boleh di waktu lain sepanjang tahun sebelum tiba Ramadan di tahun berikutnya.

(mdk/amd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya

Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya

Berikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.

Baca Selengkapnya
Niat Bayar Utang Puasa Ramadhan beserta Hukum dan Tata Caranya

Niat Bayar Utang Puasa Ramadhan beserta Hukum dan Tata Caranya

Niat bayar utang puasa Ramadhan, atau dikenal dengan puasa qadha, dibaca saat akan mengganti puasa yang tertinggal di waktu selain bulan Ramadhan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tata Cara Mengganti Utang Puasa Ramadhan, Kapan Batas Waktunya?

Tata Cara Mengganti Utang Puasa Ramadhan, Kapan Batas Waktunya?

Tata cara, niat, dan waktu tepat membayar utang puasa Ramadhan untuk tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Bacaan Niat Fidyah Ganti Puasa Ramadhan & Takarannya, Umat Islam Perlu Tahu

Bacaan Niat Fidyah Ganti Puasa Ramadhan & Takarannya, Umat Islam Perlu Tahu

Berikut bacaan niat fidyah ganti puasa Ramadhan dan takarannya.

Baca Selengkapnya
Doa Niat Mandi Wajib Pria yang Sesuai Syariat, Ketahui Niat dan Tata Caranya

Doa Niat Mandi Wajib Pria yang Sesuai Syariat, Ketahui Niat dan Tata Caranya

Merdeka.com merangkum tentang doa niat mandi wajib pria yang sesuai syariat yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya
Bacaan Sholat Nisfu Sya'ban, Berikut Tata Cara Sholatnya di Malam Penuh Berkah

Bacaan Sholat Nisfu Sya'ban, Berikut Tata Cara Sholatnya di Malam Penuh Berkah

Merdeka.com merangkum tentang bacaan sholat nisfu sya'ban dan bacaan doanya.

Baca Selengkapnya
Tata Cara Puasa Ganti Ramadhan, Lengkap dengan Niatnya

Tata Cara Puasa Ganti Ramadhan, Lengkap dengan Niatnya

Hukum mengganti puasa Ramadhan berdasarkan Al-Quran dan hadis adalah wajib bagi setiap muslim.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Tukar Uang Receh Lebaran 2024, Harus Daftar Lewat Website Pintar

Begini Cara Tukar Uang Receh Lebaran 2024, Harus Daftar Lewat Website Pintar

Sebelum menukar uang, dianjurkan untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu pada website Pintar.

Baca Selengkapnya