Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miris, Penjual Bubur Ini Didenda Rp5 Juta Akibat Pembeli Paksa Makan di Tempat

Miris, Penjual Bubur Ini Didenda Rp5 Juta Akibat Pembeli Paksa Makan di Tempat Penjual Bubur Ini Didenda Rp5 Juta Akibat Pembeli Paksa Makan di Tempat. Liputan6 ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang penjual bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat dikenai denda sebesar Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat. Penjual berinisial S ini dikenakan sanksi lantaran tertangkap masih melayani pembeli makan di tempat.

Denda itu dikenakan sebagai vonis dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar secara virtual. Abdul Gofur selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya menyatakan bahwa pihak S menyalahi aturan batas waktu berjalan serta masih melayani pembeli makan di tempat.

"Karena yang pertama dikasih sanksi yang paling ringan," kata Gofur dilansir dari Liputan6.com

S dinyatakan melanggar Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Sementara vonis yang didapatkan oleh pihak S adalah denda Rp5 juta subsider 5 hari kurungan.

Dipaksa Pembeli

Endang selaku kakak S menyatakan keberatan atas hukuman tersebut, karena S dipaksa melayani pembeli untuk makan di tempat. Saat itu ada empat orang pembeli yang datang dan meminta untuk makan di tempat. Namun seketika datang pihak kepolisian dan langsung mengeksekusinya.

"Saat pembeli sedang makan, tim Satgas datang melakukan operasi," kata Endang dilansir dari Liputan6.com

Keberatan

Endang bersama S mengaku sempat memberitahu kepada pembeli agar tidak makan di tempat. Namun, pembeli tidak mengindahkan hal tersebut, malah memaksa makan di tempat. Karena kebutuhan, S terpaksa melayani.

Lalu, Endang dan adiknya terjaring razia, dikenai sanksi melalui sidang online. Endang merasa keberatan akan sanksi yang didapatkan adiknya tersebut.

"Cari uang saja sudah susah. Jujur saja, saya keberatan dengan vonis tersebut," katanya.

Pelanggaran PPKM

Doni Darmawan selaku Kapolres Tasikmalaya mengatakan selama PPKM darurat diberlakukan, pelanggaran banyak ditemui di penjual bubur dan pemilik kafe. Keduanya dinilai melanggar karena sudah melebihi batas waktu dan masih melayani makan di tempat.

“Aturan selama PPKM darurat sudah sangat jelas. Pedagang, rumah makan boleh buka, atau kafe, boleh tetap beroperasi selama tidak melayani pembeli makan di tempat dan mematuhi batas waktu yang ditentukan. Saya kira itu sudah sangat jelas. Sidang kita lakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar patuh aturan selama PPKM darurat," katanya.

Masyarakat juga Bisa Disidang

Ia juga memastikan bahwa perlakuan tersebut tidak hanya menyasar pelaku usaha saja, masyarakat yang tidak mematuhi aturan juga bisa disidangkan.

“Sidang tipiring akan digelar rutin setiap Selasa dan Kamis selama PPKM darurat. Sanksi sidang ini lebih berat," ungkapnya.

Sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

(mdk/frd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian

Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian

Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'

Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'

Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Baca Selengkapnya
Hitungan BPS: Masyarakat Jakarta Habiskan Rp1 Juta untuk Makan Setiap Bulannya

Hitungan BPS: Masyarakat Jakarta Habiskan Rp1 Juta untuk Makan Setiap Bulannya

Sebagian besar pengeluaran ini digunakan untuk membeli makanan dan minuman jadi, ikan, telur dan susu serta sayuran.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Gorengan Selalu Menggoda untuk Buka Puasa, Akankah Memicu Asam Lambung?

Gorengan Selalu Menggoda untuk Buka Puasa, Akankah Memicu Asam Lambung?

Sebagai alternatif makanan yang diminati di Indonesia, gorengan sering dijadikan pilihan untuk takjil saat berbuka puasa.

Baca Selengkapnya
Jajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan

Jajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan

Singgah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.

Baca Selengkapnya