Memasuki Bulan Ramadan, Bobby Nasution Minta Hiburan Malam di Medan Tutup

Kamis, 23 Maret 2023 15:56 Reporter : Adrian Juliano
Memasuki Bulan Ramadan, Bobby Nasution Minta Hiburan Malam di Medan Tutup Bobby Nasution. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta penyelenggaraan kegiatan pariwisata di Kota Medan, terutama hiburan malam, agar tutup beroperasi sementara dalam selama Bulan Ramadan 1444 Hijriyah.

Imbauan Wali Kota Medan itu disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. Seluruh pelaku usaha kegiatan hiburan dan rekreasi diminta untuk mematuhi surat edaran tersebut.

Adapun tempat-tempat yang diharuskan mematuhi surat edaran itu di antaranya diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, spa dan bar. Seluruh pelaku usaha kegiatan malam tersebut diminta untuk tutup mulai tanggal 22 Maret hingga 22 April 2023 mendatang.

"Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H," ujar menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution, mengutip dari situs Pemkot Medan.

2 dari 3 halaman

Tidak Menjual Minuman Beralkohol

kelapa gading
©2015 Merdeka.com/Qraved

Sementara itu, untuk pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), diimbau untuk tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol. Selain itu, tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari.

"Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan food court yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," jelas Bobby.

Selain mengimbau para pelaku usaha restoran dan hiburan malam, Bobby Nasution juga meminta kepada seluruh camat se-Kota Medan untuk melaksanakan Posko Trantibum (Ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H.

3 dari 3 halaman

Peraturan Wali Kota

wali kota medan bobby nasution
©2022 Istimewa

Dijelaskan Bobby, imbauan penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4, dan 5 dengan ketentuan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

"Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada surat edaran tersebut, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya. 

[adj]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini