Marak Bisnis Judi Online, 10 Tukang Togel di Pematangsiantar Diciduk Polisi
ilustrasi judi di kasino. ©2019 liputan6.com/reuters
Merdeka.com - Personel Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap bisnis judi online di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut) pada Selasa (23/2).
Petugas telah mengamankan sebanyak 10 orang tukang tulis judi online toto gelap (togel) yang diringkus petugas di sejumlah titik di Kota Pematangsiantar.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar pada Rabu (24/2) dalam konferensi persnya. Melansir dari unggahan di akun Instagram resmi @polrespsiantar, berikut informasi selengkapnya.
Kronologi Penangkapan

Instagram/@polrespsiantar ©2021 Merdeka.com
Boy mengatakan, penangkapan seluruh tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya bisnis judi online tebak angka di Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 10 orang di sejumlah titik.
"Ada 10 orang yang kami amankan di sejumlah titik di Kota Pematangsiantar. Selain sejumlah barang bukti kertas tebak angka, kami juga mengamankan handphone yang digunakan untuk menerima pesanan," ujar Boy.
10 Tersangka Diamankan
Kesepuluh tersangka ini diamankan oleh petugas di lokasi yang berbeda. Tersangka berinisial TBB ditangkap petugas di Kecamatan Siantar Utara. Selanjutnya, tersangka RJP, PS, MP, dan PJ ditangkap petugas di Kecamatan Siantar Timur.
"Kemudian FJ kami amankan di Siantar Marihat. Kemudian Siantar Martoba ASB dan TP diamankan di Siantar Marihat serta SS dan JS kami amankan di Siantar Selatan," ucapnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, seluruh tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pematangsiantar. Mereka dijerat petugas dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
[far]
Baca Selanjutnya: Kronologi Penangkapan...
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami