Langgar Perlintasan KA Sebidang, PT KAI Sumut Ingatkan Ancaman Denda Bagi Pengendara
Merdeka.com - Kecelakaan antara masyarakat pengguna jalan dengan kereta api (KA), khususnya di perlintasan kereta api sebidang masih sering terjadi. Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatra Utara (KAI Divre I Sumut) mengingatkan masyarakat, bagi yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga pidana kurungan.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono mengatakan, aturan tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," kata Mahendro pada Jumat (9/10) dilansir dari Liputan6.com.
Perihal ancaman denda yang dikenakan bagi pengendara jalan, berikut informasi selengkapnya.
Denda Rp750 Ribu hingga Penjara 3 Tahun
liputan6.com ©2020 Merdeka.com
Dalam Pasal 296 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sementara Pasal 114 juga menyebutkan, "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api."
Wajib Berhenti dan Dahulukan Kereta Api
Terkait aturan tersebut, Mahendro mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang kereta api, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti."Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," imbaunya.Diungkapkan Mahendro, aturan tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 124 menyatakan, "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."
Ingatkan Masyarakat Patuhi Rambu Lalu Lintas
Disebutkannya, kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api."Masyarakat pengguna jalan diharapkan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," Mahendro menandaskan.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaKAI Alihkan Rute Kereta Api Jarak Jauh Jalur Selatan Imbas Kecelakaan KA Turangga di Bandung
Sekitar pukul 06.30 WIB terjadi kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Turangga PP 65a dengan Kereta Api Lokal Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Rute Perjalanan KA Dialihkan & Dibatalkan Imbas Kereta Pandalungan di Sidoarjo Anjlok
Peristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca SelengkapnyaDaftar Perjalanan Kereta Api yang Terganggu Akibat Anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo
KAI melakukan upaya evakuasi rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan.
Baca SelengkapnyaLibatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo
Ratusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSemarang Banjir, Sejumlah Kereta Api ke Surabaya Alami Keterlambatan
PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tujuh kereta api jarak jauh tersebut.
Baca Selengkapnya