Kesal Kendaraan Parkir Sembarangan, Pemuda di Siantar Tempel Stiker Bertuliskan Ini
Merdeka.com - Pelanggaran lalu lintas masih marak terjadi di Indonesia, salah satunya adalah parkir sembarangan. Sering dijumpai rambu "Dilarang Parkir" diabaikan begitu saja dan malah dijadikan tempat parkir oleh para pengguna kendaraan, hal ini dapat memicu terjadinya kemacetan.
Baru-baru ini seorang pemuda di kota Pematang Siantar menjadi sorotan, lantaran aksinya menempelkan stiker di kaca mobil-mobil yang parkir di rambu lalu lintas "Dilarang Parkir".
Pemicu aksi penempelan stiker di kaca mobil tersebut karena pemuda tersebut kesal melihat keadaan tata kota dan pelanggaran lalu lintas yang sangat marak di kawasan itu. Lantas, aksi pemuda menempelkan stiker itu menjadi viral di sosial media.
Berlokasi di Dinas Kesehatan
Instagram.com/sumatera_talk ©2023 Merdeka.com
Berdasarkan video yang diunggah oleh akun Instagram @sumatera_talk pada hari Sabtu (29/4) itu terlihat para pelanggar rambu lalu lintas terjadi di depan persis gedung Dinas Kesehatan milik Pemerintah Kota Pematangsiantar.
"Ini yang parkir dokter-dokter semua, orang kesehatan ini," kata pemuda yang menempel stiker sambil merekam mobil-mobil yang parkir sembarangan tersebut.
Masih dalam video tersebut, terlihat jelas terdapat rambu lalu lintas "Dilarang Parkir" yang berdiri kokoh tepat di deretan para mobil yang diduga milik Dinas Kesehatan tersebut. Tak hanya itu, rambu "Dilarang Parkir" rupanya dimulai dari pukul 06.00 hingga 17.00 WIB.
"Gais, sembunyi-sembunyi tukang parkirnya," kata pemuda tersebut.
Tulisan Stiker
Instagram.com/sumatera_talk ©2023 Merdeka.com
Sembari merekam, pemuda yang sudah kesal itu langsung menempelkan stiker berwarna putih di kaca mobil bagian belakang bertuliskan (saya supir bodoh gak tau rambu jalan).
Para pelanggar rambu lalu lintas seperti parkir di sembarang tempat bisa langsung berhadapan dengan hukum yang berlaku. Melansir dari Liputan6.com, Pasal 106 ayat 4 huruf e, berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.
Kemudian, pada Pasal 38 menjelaskan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan, yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Perlu digarisbawahi, Perda Nomor 5 Tahun 2014, tentang transportasi telah mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan atau menguasai parkir.
Dalam undang-undang lalu lintas, dapat dihukum dengan pasal 287 Ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 atau sanksi-sanksi lain yang diatur dalam Peda di Provinsi, Kota, atau Kabupaten.
(mdk/adj)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB
Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaTak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung
Seorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca SelengkapnyaStasiun Tawang Banjir, Empat Kereta Api Dialihkan ke Stasiun Poncol
Stasiun Tawang Banjir, Empat Kereta Api Dialihkan ke Stasiun Poncol
Baca SelengkapnyaMabuk Berat Usai Pesta Miras Malam Tahun Baru, Pemuda Tertidur di Rel Berujung Tewas Ditabrak Kereta
Saat akan melintas di lokasi kejadian dan melihat beberapa orang berada di rel kereta api, masinis segera membunyikan suling lokomotif berulang-ulang agar orang
Baca SelengkapnyaJelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaKesal Motor Sering Digadaikan Diam-Diam, Ayah di Palembang Penjarakan Anak Kandung
Kesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaAksi Kejar-Kejaran Mobil Dekat Gerbang Tol Pedati Bak di Film, Bodi Penyok dan Kaca Pecah
Salah satu dari mobil itu ada yang kaca belakangnya sampai pecah.
Baca Selengkapnya