Jelang Pilkada Serentak, Ini Protokol Kesehatan Pencoblosan yang Harus Diikuti
Merdeka.com - Pesta Demokrasi 2020 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, semakin gencar melakukan persiapan. Lewat unggahan siaran pers di laman resmi mereka, KPU menyebut persiapan Pilkada Serentak 2020 berjalan sesuai harapan.
Rabu (18/11) kemarin, KPU bersama Bawaslu, Kemendagri, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Satgas Covid-19, dan Komisi II DPR membahas persiapan pilkada mendatang. Dalam rapat tersebut, perwakilan KPU Pusat, Hasyim Asy'ari juga memaparkan 14 Peraturan KPU (PKPU) yang sudah ditetapkan, dan juga protokol kesehatan yang harus dipatuhi penyelenggara di TPS.
Hasyim memaparkan, persiapan dan kampanye paslon sudah dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19. Para paslon ini, berkampanye daring lewat media sosial.
“Jumlah akun media sosial resmi yang didaftarkan oleh 665 paslon sebanyak 6.472, terdiri dari akun medsos paslon gubernur dan wakil gubernur 427 dan akun medsos bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebanyak 6.045 akun,” jelas Hasyim.
Di samping itu, KPU juga telah menetapkan aturan Pilkada Serentak 2020 yang sesuai protokol kesehatan Covid-19. Berikut di antaranya:
Penerapan 3M
Berbagai persiapan matang terkait Pilkada Serentak 2020 sudah dilaksanakan, baik di KPU pusat maupun KPU daerah. Dilansir dari laman Pemprov Jateng, Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada menyebut, ada protokol kesehatan wajib di TPS. Di antaranya penerapan 3M, mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.
Tak hanya itu, setiap TPS juga diwajibkan untuk melakukan tindak preventif seperti penyemprotan disinfektan secara berkala. Ditambah, pada hari pelaksanaan, petugas TPS akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), dari masker, sarung tangan lateks hingga face shield.
Syarat Datang ke TPS
Selain persiapan protokol kesehatan di TPS, KPU juga mengimbau pada calon pemilih agar memperhatikan kondisi tubuh. Setiap pemilih yang datang ke TPS juga diwajibkan mengenakan masker. Melansir dari Pasal 71 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2002, terdapat aturan yang menyatakan, pemilih dengan suhu tubuh 37.30 derajat Celcius atau lebih, akan mendapat perlakuan khusus. Rahmi menjelaskan, pemilih dengan suhu tubuh di atas batas yang ditentukan, akan diarahkan untuk mencoblos di luar TPS dengan bilik khusus. Bilik ini akan disediakan terpisah. Dan, untuk tanda telah memilih, yang biasanya mencelupkan kelingking ke tinta, diubah dengan penetesan tinta di ruas jari menggunakan pipet.
(mdk/snw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa
Dengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaKPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaHasto PDIP Mengaku Masih Temukan Perubahan Suara Meski KPU sudah Umumkan Hasil Pemilu 2024
Hasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca SelengkapnyaBesok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore
sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaJelang Putusan, Tim Pembela Prabowo Yakin MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar dan Anies
Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Coret Prabowo-Gibran
Perbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres, yang pada akhirnya memenangkan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya