Jaksa Tolak Eksepsi Penipuan Trading Online, Begini Respons Korban
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Medan menggelar sidang perkara kasus penipuan melalui trading di media sosial yang dilakukan pelaku berinisal TT alias Z pada Rabu (30/11).
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum, Fransiska Panggabean, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pengajuan eksepsi penasihat hukum terdakwa berdasarkan beberapa poin yang di antaranya tidak sesuai dengan sistem yang berlaku.
Dilansir melalui akun Instagram @tkpmedan, Jaksa Penuntut Umum membeberkan tiga poin penting dalam menanggapi pengajuan eksepsi kasus penipuan trading tersebut.
Jaksa Soroti 3 Poin Pertimbangan
Poin pertama, surat dakwaan sudah disusun dengan baik, lengkap, dan jelas. Seluruhnya sudah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHP.
Poin kedua, JPU menyatakan keberatan, artinya eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dilandasi dengan dasar-dasar hukum dan argumentasi yuridis.
Poin Ketiga, menurut JPU, pengajuan eksepsi itu telah melampau lingkup keberatan dan telah menjangkau materi pokok perkara yang menjadi objek yang disidangkan.
"Kami Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili untuk mengambil keputusan yang di antaranya, menerima tanggapan dari Penuntut Umum, menolak keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa, dan menetapkan pemeriksaan pokok perkara, serta menghadirkan saksi-saksi di persidangan," terang JPU di hadapan Majelis Hakim yang dilansir dari akun Instagram @tkpmedan, Rabu (30/11).
Setelah menjelaskan poin-poin tadi, Majelis Hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan sela.
Ucapkan Terima Kasih
Sementara itu, korban dugaan penipuan trading di media sosial bernama Felix, warga Medan, mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut beserta jajarannya yang sudah mengusut kasus yang dialami korban.
"Saya berterima kasih kepada beliau (Kapolda Sumut) karena sudah membantu, sudah mengungkap apa yang saya alami sebagai seorang korban penipuan," terang Felix dilansir dari akun Instagram @tkpmedan yang diunggah pada Rabu (30/11).
Menurut Felix, masih banyak korban penipuan berkedok trading di media sosial dan modus yang sama masih terus beroperasi. Ia berharap kepada korban lainnya untuk segera melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Iming-Iming Keuntungan Besar
Kejadian ini berawal ketika korban melihat sebuah akun Instagram bernama toXitanlyskiXk milik terdakwa berinisal TT alias Z pada tanggal 3 Agustus 2021.
Dalam sebuah unggahan video dari akun tersebut, terdapat tulisan yang menjelaskan jika masuk dan bergabung trading akan mendapatkan tambahan modal sebesar 10 persen dari modal yang diinvestasikan.
Korban setelah melihat video itu akhirnya tergiur untuk bergabung. Apalagi, iming-iming keuntungan besar hanya untuk 20 konsumen pertama dan nilai modal dikalikan dengan mata uang dolar.
"Korban Felix juga melihat salah satu akun facebook yang terdapat iklan tentang perusahaan yang menjanjikan keuntungan besar. Di dalam iklan itu juga tercantum nomor HP," kata JPU.
Korban akhirnya bergabung dan resmi menjadi nasabah perusahaan trading tersebut pada 4 Oktober 2021. Korban juga sempat mengirimkan uang sebesar Rp15 juta kepada perusahaan itu menggunakan rekening milik saksi korban.
Kemudian, pada 25 Oktober 2021, korban melakukan penarikan sebesar Rp5 juta dengan menghubungi terdakwa, yang kemudian mengirimkan nomor HP admin perusahaan trading tersebut. Namun, korban tidak dapat balasan dan modal korban sebesar Rp15 juta itu tidak bisa dikembalikan. Saat ini, aplikasi trading itu sudah ditutup.
(mdk/adj)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaJaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaPemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaTerungkap Penyebab Rentetan Kontak Tembak KKB dengan TNI Polri di Intan Jaya Papua
Tercatat sejak 19-23 Januari 2024, teror KKB menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia, 4 KKB meninggal dunia, dan 3 KKB luka tembak.
Baca SelengkapnyaDulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca Selengkapnya