Fakta Baru Wanita Tewas di Lift Bandara Kualanamu, Temukan 3 Maladministrasi
Merdeka.com - Kasus wanita tewas di lift Bandara Kualanamu kembali menemukan fakta terbaru. Kali ini dari pihak Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatra Utara yang menemukan adanya indikasi maladministrasi oleh PT Angkasa Pura Aviasi.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Abdyadi Siregar mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan sebanyak tiga maladministrasi terkait kasus meninggalnya wanita bernama Asiah Sinta Hasibuan.
"Kami menemukan ada tiga maladministrasi kasus meninggalnya pengguna pelayanan publik saat menggunakan lift atau elevator Bandara Kualanamu," ucap Abyadi Siregar, mengutip dari liputan6.com pada Jumat (12/5).
Hasil Penilaian
Uga Andriansyah
Abyadi Siregar pun mengungkapkan 3 maladministrasi yang dilakukan PT Angkasa Pura Aviasi di Bandara Kualanamu. Pertama, maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh PT Angkasa Pura Aviasi karena tidak memberi jaminan dan keselamatan di antaranya, tidak memiliki operator dan K3 pada fasilitas Bandara Kualanamu khususnya lift. Kemudian tidak menguji kelayakan K3 berkala pada lift.
"Lalu tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk pengguna elevator dan petunjuk informasi jika elevator dalam keadaan darurat," terangnya.
Selanjutnya, pihak Ombudsman menilai pintu lift terbuka di lantai tiga yang bukan merupakan akses jalan keluar terdapat ruang antara lift dengan lantai gedung selebar kurang lebih 50 sentimeter. Lalu, tombol darurat dan tombol calling operator pada lift tidak berfungsi.
"Kami tidak melihat adanya petugas bandara khusus mengontrol elevator dan khususnya pusat CCTV yang berbeda gedung dan bandara. Kemudian, tidak adanya informasi pelayanan publik yang baik seperti website atau pengaduan," lanjut Abdyadi.
Tak Terbitkan Standar Opreasional
©2023 Merdeka.com
Dijelaskan Abyadi, bahwa kedua maladministrasi adalah penyimpangan prosedur. Pihaknya menilai Direktur PT Angkasa Pura Aviasi tidak menerbitkan standar operasional pengelolaan pengaduan di bandara.
"Kepala otoritas bandar udara wilayah II tidak melaksanakan uji coba kelayakan setiap tahunnya khususnya pada lift di Bandara Kualanamu yang sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2007 sebelum peralihan kewenangan ke PT APA selaku operator," katanya.
Kemudian, Abyadi mengatakan maladministrasi lainnya adalah bentuk tidak kompeten. Menurutnya, Direktur PT Angkasa Pura Aviasi tidak kompeten dalam menata pegawai dalam menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas bandara.
"Adanya kekosongan jabatan Senior Manager Operasional dan Service selama lima bulan dan Senior Manager of Technic & Engineering yang kosong selama satu bulan," tutup Abyadi.
(mdk/adj)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fakta-Fakta Kecelakaan Pesawat Smart Air di Hutan Belantara Kalimantan
Pesawat Smart Air dengan nomor penerbangan PK-SNN mengalami kecelakaan sehingga jatuh di kawasan Bukit Narif Krayan Tengah
Baca SelengkapnyaTabrakan Kereta di Bandung, 3 Orang Tewas
Laporan awal, penumpang selamat semua namun mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaFakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang
Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI
Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).
Baca SelengkapnyaPelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas
Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan Penumpang Pesawat Dilarang Tidur saat Lepas Landas dan Mendarat
Alasan penumpang pesawat dilarang tidur saat pesawat lepas landas dan mendarat yaitu barotrauma telinga dan keselamatan evakuasi.
Baca SelengkapnyaImbas Tabrakan, Rute Dua Kereta Api dari Surabaya Tujuan Bandung Dialihkan
Proses evakuasi masih terus dilakukan. Laporan awal, penumpang selamat semua namun mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaBawaslu Petakan TPS Rawan Kecurangan di Seluruh Indonesia
Bawaslu memetakan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) guna mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Baca Selengkapnya