Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kabar Terbaru Kasus Korupsi Wali Kota Tanjungbalai
Merdeka.com - Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut) M Syahrial kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Dua orang lainnya yang juga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebagai pengacara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, M Syahrial telah berada di KPK sejak Sabtu (24/4).
Melansir dari Liputan6.com, berikut kabar terbaru kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai tersebut.
Kronologi Awal Kasus
liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Kasus ini bermula saat Syahrial menemui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Saat itu, Syahrial berniat ingin meminta bantuan terkait adanya penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di pemerintah Kota Tanjungbalai.
Kemudian, Azis menghubungi Stepanus dan Syahrial pun meminta bantuan agar penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan tidak ditindaklanjuti KPK.
Setelah pertemuan, Stepanus pun mengenalkan Maskur melalui telepon kepada Syahrial untuk membantu permasalahannya itu.
Transaksi Hingga Rp1,5 Miliar
Stepanus dan Maskur akhirnya sepakat untuk membantu Syahrial dengan syarat uang sebesar Rp1,5 miliar. Syarat ini pun disetujui oleh Syahrial.Syahrial kemudian mulai mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus, sejumlah uang tunai. Stepanus juga diduga menerima uang dari pihak lain sebesar Rp438 juta melalui rekening milik Riefka. Dari jumlah itu, Maskur mendapat bagian sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.
Minta Maaf pada Warga
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, M Syahrial menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Tanjungbalai, atas keterlibatannya dalam kasus tersebut."Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga Tanjungbalai (atas apa) yang saya lakukan," kata Syahrial pada Sabtu (24/4).Ia pun berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya tersebut. "Saya akan kooperatif akan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK," ucapnya.
Mendekam di Rutan KPK
Untuk sementara ini, Syahrial akan menjadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan, sejak 24 April sampai 13 Mei 2021 dan mendekam di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.Dua tersangka lainnya, yakni Stepanus ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih KPK dan Maskur di Rutan KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jaya. Keduanya telah ditahan lebih dulu, sejak 22 April sampai 11 Mei 2021 mendatang.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaPenampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaTerungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca Selengkapnya