Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Penyebaran COVID-19, 4 Lapas di Sumut Ini Bebaskan Narapidana

Cegah Penyebaran COVID-19, 4 Lapas di Sumut Ini Bebaskan Narapidana Cegah Penyebaran COVID-19, 4 Lapas di Sumut Ini Bebaskan Narapidana. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly menekan putusan guna membebaskan narapidana dan anak di lembaga pemasyarakatan di bawah kementeriannya melalui asimilasi dan integrasi. Langkah tersebut diambil guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Hal ini tertuang pada Surat Keputusan bernomor M.HH -19.PK.01.04.04. Tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin (30/3).

Ada beberapa ketentuan bagi narapidana dan anak untuk bisa dikeluarkan atau dibebaskan dengan asimilasi menurut keputusan tersebut. Adapun ketentuannya adalah, bagi narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020 nanti. Kemudian bagi anak setengah masa pidananya jatuh pada 31 Desember nanti.

Pembebasan ini juga berlaku bagi narapidana dan anak yang tidak terikat dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Serta tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Berdasarkan surat keputusan ini, beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara telah membebaskan narapidananya sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Menkum HAM. Dilansir dari Antara, berikut Lapas di Sumatera Utara yang hingga hari ini telah membebaskan narapidananya.

Lapas Narkotika Kelas II A Langkat Membebaskan 7 Narapidana

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kabupaten Langkat di Kecamatan Hinai telah membebaskan 7 orang narapidana sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Langkat Harry Wibowo, di Hinai, Kamis (2/4). Harry Wibowo menjelaskan, pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Adapun mereka yang dibebaskan, yakni Yuliadi Bin Sunardi, Yusrizal Harahap Bin Alm M Nusuki Harahap, M Jefri Bin Ismansyah, Herman Sembiring Bin Alm Kiprok Sembiring, Jaya Handoko Bin Amri, Syahbudi Bin Syahruddin dan Edi Efendi Bin Ibrahim," katanya.

Lapas Tanjung Gusta Membebaskan 143 Narapidana

cegah penyebaran covid 19 4 lapas di sumut ini bebaskan narapidana

Sumber: liputan6.com 2020 Merdeka.com

Sebanyak 143 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan dibebaskan. Dilansir dari Antara, Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico, Kamis (2/4) mengatakan permasalahan over kapasitas di lapas menjadi salah satu alasan dan akan berdampak pada penularan, sehingga pemerintah dalam hal ini mencari solusi dengan melakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi.Narapidana yang dibebaskan adalah dengan status asimilasi yang pembebasan bersyaratnya sudah jatuh tempo dua per tiga pada tanggal 31 Desember 2020. Untuk tahap pertama sebanyak 43 narapidana asimilasi dan lima orang napi pembebasan bersyarat dan secara total ada 143 narapidana yang akan dibebaskan dalam sepekan ini. Di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan sendiri rata-rata narapidana yang dibebaskan merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum.

Lapas Kelas III Gunung Tua Membebaskan 83 Narapidana

Hal serupa juga dilakukan oleh Lapas Kelas III Gunung Tua yang membebaskan 83 narapidana secara bertahap.Kepala Lapas Kelas III Gunung Tua Sangapta Surbakti, Kamis (2/4), mengatakan, pembebasan 83 napi asimilasi di rumah itu dilakukan secara bertahap hingga 7 April mendatang.Seluruh napi yang mendapatkan bebas asimilasi di rumah sebanyak 83 napi yang bebas itu bukanlah bebas murni melainkan bebas asimilasi di rumah dan tetap di pantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pembebasan itu diprioritaskan kepada narapidana yang memiliki kriteria seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan sudah menjalani pidananya 2/3 dari hukumannya. Seluruh napi yang bebas asimilasi di rumah itu juga sudah di cek kesehatannya dan dipastikan sehat dan bebas dari COVID-19.

Lapas Panyabungan Membebaskan 16 Narapidana

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Panyabungan membebaskan 16 orang narapidana dan anak. Narapidana dan anak yang dibebaskan tersebut terdiri dari 12 orang Pembebasan Bersyarat (PB) dan empat orang Cuti Bersyarat (CB).Adapun 16 Napi yang dibebaskan tersebut adalah Madani Saputra Batubara, Riswan Efendi, Rahmad Hidayat, Misran Ajabri, Pajar Tampubolon, Dimas, Hasanuddin Daulay, Ardiansyah, Abdul Rasyid Nasution, Muhammad Hidayat, Hendri Nasution, Satria Lesmana, Sures Anreas Sitorus, Candra Boy Fatikabri Lubis, Sudi Hartono Purba, dan Abd Holil.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.

Baca Selengkapnya
12 Petugas Penyelenggara Pemilu di Sumbar Meninggal Dunia dan 50 Lainnya Sakit
12 Petugas Penyelenggara Pemilu di Sumbar Meninggal Dunia dan 50 Lainnya Sakit

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat 12 petugas Pemilu Sumbar meninggal dunia dan 50 orang jatuh sakit pada pelaksanaan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban
Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban

Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Sungai Tuntang Meluap Sebabkan Jalur Semarang - Grobogan Lumpuh Total, Ini Penampakannya
Sungai Tuntang Meluap Sebabkan Jalur Semarang - Grobogan Lumpuh Total, Ini Penampakannya

Air bah tersebut merupakan kiriman dari Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.

Baca Selengkapnya
22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat
22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat

Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.

Baca Selengkapnya
Data BBMKG: Suhu Panas Kota Medan Sentuh 35,7 Derajat Celcius
Data BBMKG: Suhu Panas Kota Medan Sentuh 35,7 Derajat Celcius

Kondisi ini akibat di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut sudah masuk musim kemarau terhitung sejak Januari tahun ini.

Baca Selengkapnya