Catherine Wilson Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba, Dituntut 20 Tahun Penjara
Merdeka.com - Catherine Wilson kini tengah menjalani hukuman atas penyalahgunaan narkoba. Ia baru saja menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Depok.
Pada isi dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Catherine Wilson dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya itu, Catherine Wilson juga didakwa sebagai pengedar narkoba. Melansir dari liputan6, Ia pun dituntut ancaman hukuman 20 tahun penjara. Berikut ulasan lengkapnya.
Ancaman Maksimal 20 Tahun
Wanita yang akrab disapa Keket ini harus menjalani hukuman atas penyalahgunaan narkoba. Ia pun juga didakwa sebagai pengedar narkoba.
Keket pun dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika. Keket dihukum maksimal 20 tahun penjara. Hal itu tak dibantah oleh kuasa hukum Keket, Verna Wahono dan Andri Hartoni.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Rozi Juliantono, di Pengadilan Negeri Depok seperti melansir dari liputan6.
©Liputan6.com/Faizal Fanani
Catherine Wilson Menerima
Catherine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba. JPU menjerat Keket dengan pasal 114. Ia pun menerima putusan jaksa penuntut.
"Saya menerima pak hakim," kata Catherine Wilson.
©Liputan6.com/Faizal Fanani
Kuasa Hukum Tuntut Bukti
Kuasa hukum artis cantik ini mengatakan, kliennya tak layak dijerat pasal 114. Hal ini membuat kuasa hukum Keket meminta bukti terkait dakwaan sebagai pengedar narkoba.
"Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa. Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," kata Andri Hartoni.
"Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," tambah Verna Wahono.
©2020 Merdeka.com/Instagram lambe_turah
(mdk/kum)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaMahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi
Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaPerwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap
Komplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaTiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaUngkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba
Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaBanyak Warga Depok Belum Terima Undangan Pemilu 2024, Ini Penyebabnya
Form C6 harus sudah diterima warga sebelum pencoblosan.
Baca SelengkapnyaJumlah Kasus Meningkat, Remaja Perlu Disadarkan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu momok yang mengancam remaja. Berdasar data, terjadi peningkatkan penggunaan narkoba pada anak usia sekolah.
Baca SelengkapnyaPolisi Tindak Tegas Pelajar Konvoi, Bawa Petasan saat Bagikan Takjil
Dua dari 140 pelajar terindikasi positif konsumsi narkoba
Baca Selengkapnya