ASN di Medan Wajib Pakai Baju Adat Tiap Jumat, Beri Angin Segar Pelaku UMKM
Merdeka.com - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), kini wajib menggunakan pakaian daerah setiap Hari Jumat.
Aturan ini berlaku sejak 3 September 2021 usai diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Medan No.025/02.K/VIII/2021 tanggal 3 Agustus 2021, tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas Khas Daerah di Lingkungan Pemkot Medan.
“Kita minta seluruh ASN dan P3K di lingkungan Pemkot Medan agar memakai pakaian adat, diupayakan sesuai dengan etnisnya masing-masing. Khusus untuk pejabat eselon II, kita minta tidak hanya mengenakan pakaian adat etnisnya saja tetapi seluruh etnis yang ada di Kota Medan secara bergantian,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution beberapa hari lalu.
Selain melestarikan kembali kebudayaan yang ada di Kota Medan, kebijakan tersebut diharapkan bisa mendorong peningkatan ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku UMKM yang memproduksi pakaian maupun aksesoris pakaian daerah.
Melansir dari unggahan akun Instagram @prokopim_pemkomedan pada Jumat (10/9), berikut informasi selengkapnya.
Melambangkan Keberagaman
Instagram/@prokopim_pemkomedan ©2021 Merdeka.com
Selama ini, Kota Medan dijuluki sebagai miniaturnya Indonesia, karena memiliki keberagaman etnis dan budaya yang bermacam-macam.
Para ASN diminta untuk memakai pakaian dinas harian khas daerah dari 8 etnis yang ada di Kota Medan, yakni Melayu, Karo, Tapanuli Selatan, Batak Toba, Simalungun, Dairi/Pakpak dan Nias. Kemudian ditambah dengan 3 etnis pendatang lainnya yakni Jawa, Padang/Minangkabau serta Aceh.
Selain melambangkan berbagai keberagaman yang ada di Kota Medan, aturan ini diharapkan dapat membangkitkan pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya para penggiat UMKM yang memproduksi pakaian dan aksesoris pakaian daerah.
Bobby pun turut mendorong para ASN untuk agar jangan menyewa pakaian adat saja, tapi harus membelinya.
Bantu Pelaku UMKM
Instagram/@prokopim_pemkomedan ©2021 Merdeka.com
Kebijakan ini ternyata mendapat dukungan dari salah seorang akademisi Administrasi Bisnis Universitas Sumatera Utara (USU) Nicholas Marpaung. Ia menilai hal ini sangat bagus karena kekayaan multietnis di Kota Medan bisa ditonjolkan. “Kalau di daerah Jawa sana, mungkin hanya simbol budayanya yang bisa di tunjukkan. Berbeda dengan Kota Medan yang memiliki banyak keberagaman dari berbagai latar belakang budaya. Tentunya ini yang seharusnya dari dulu kita lakukan, tapi kalau sekarang baru diberlakukan saya apresiasi. Hal ini tidak merugikan dan dapat menjadi citra positif yang dapat ditonjolkan keluar,” kata Nicholas.Ia juga menilai kebijakan ini bisa membawa dampak positif bagi pelaku UMKM, seperti meningkatnya permintaan akan pakaian adat beserta akseseorisnya. Karena memang rata-rata yang memproduksi pakaian adat ini adalah pelaku UMKM, tidak ada perusahaan besar yang memproduksinya.
Pelaku UMKM Bisa Kembali Produksi
Instagram/@prokopim_pemkomedan ©2021 Merdeka.com
Salah seorang pelaku UMKM yang memproduksi pakaian adat di Kota Medan, Averia Barus mengaku sangat senang dengan adanya kebijakan baru ini. Averia menilai, kebijakan itu merupakan angin segar bagi para pelaku UMKM yang memproduksi pakaian adat, yang sudah lama stop produksi selama pandemi Covid-19. Kini mereka berani untuk produksi kembali, karena yang awalnya mungkin masyarakat tidak terpikir untuk membeli, tapi kini harus membelinya. “Saat mendengar kabar seperti itu, kami siap-siap untuk memproduksi pakaian adat. Jika tidak ada kebijakan Bapak Wali Kota tersebut, kami tidak akan produksi. Sejak 3 bulan kemarin, kami merasa terpuruk dan tidak berani memproduksi karena khawatir tidak ada yang membeli. Tetapi dengan adanya kebijakan seperti ini, kami berani produksi lagi, tinggal bagaimana kami mempromosikannya saja,” ungkap Averiana.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan Agustus, Ini Jadwal PNS dan ASN Pindah ke IKN Nusantara
Pemindahan PNS dan ASN ke IKN Nusantara diundur setelah upacara Kemerdekaan RI-79.
Baca SelengkapnyaArus Balik Lebaran Malam Ini, Pemudik ke Jakarta Menyemut di Pantura hingga Arteri Karawang
Rata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaAntisipasi Macet Imbas Monas Week, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara
Pengaturan pola operasional khusus ini diharapkan dapat membantu pelanggan terhindar dari risiko kemacetan akibat pengalihan arus lalin menuju Stasiun Gambir.
Baca SelengkapnyaWapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu
Menurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.
Baca SelengkapnyaTinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu
Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBegini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca Selengkapnya