Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apa Itu PSBB, Ketahui Peraturan Lengkap dan Dampaknya

Apa Itu PSBB, Ketahui Peraturan Lengkap dan Dampaknya Aktivitas ojek online angkut barang saat PSBB. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta berlaku mulai tangga 10 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Warga Jakarta diimbau beraktivitas di rumah selama 14 hari hingga Kamis 23 April.

Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB, adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus yang lebih luas.

Durasi PSBB dapat diperpanjang dengan melihat perkembangan situasi dan kondisi selanjutnya.

Hal yang dilarang dan diperbolehkan selama masa PSBB:

Dilarang:

1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.3. Menutup seluruh fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.4. Kegiatan sosial budaya.5. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.6. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.7. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.8. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

Dibolehkan:

1. Sektor kesehatan.2. Sektor pangan, makanan dan minuman.3. Sektor energi, seperti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.9. Delivery barang.

Peraturan untuk kendaraan pribadi, umum dan sepeda motor selama PSBB diberlakukan:

1. Sepeda motor berbasis aplikasi tidak boleh membawa penumpang. Hanya boleh barang dan harus menggunakan masker serta sarung tangan.

2. Sepeda motor pribadi wajib menggunakan masker dan sarung tangan.

3. Kendaraan pribadi dan umum berpenumpang dibatasi 50 persen dari kapasitas.

4. Penumpang dan pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib menggunakan masker.

5. Penumpang kendaraan umum dan pribadi dilakukan pengecekan suhu tubuh.

6. Dilarang berkendara saat suhu naik atau sakit.

Dampak PSBB

Polda Metro Meniadakan Sistem ETLE

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tak memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mengandalkan kamera pengawas. Ditiadakan sistem ETLE itu berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Selama penerapan PSBB sampai saat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tak menerapkan sistem ETLE," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada merdeka.com, Senin (13/4).

Kendati demikian, tak seenaknya para pengendara melanggar lalu lintas. Pasalnya, dia mengungkapkan, masih ada petugas yang berjaga di lapangan.

Jakarta terlihat sepi

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ketiga, Minggu (12/4), arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan ibu kota terlihat sepi. Kendati demikian, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan oleh Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan penjagaan di beberapa ruas jalan.

Ojek hanya boleh mengangkut barang

Pembatasan Sosial Berskala Besar atauPSBBtidak hanya membatasi kegiatan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari, tapi juga menyangkut hajat hidup mereka. Selain pembatasan kegiatan berekonomi, hak berkendara juga terdampak.

Masyarakat urban, sebagai pengguna mayoritas kendaraan roda dua, baik itu pribadi mau pun publik seperti ojek, sempat terjegal dengan aturan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan PenangananCovid-19.

Pada bagian lampiran kendaraan roda dua disebutkan bagi pengguna pribadi tidak diizinkan sementara untuk berboncengan. Begitu pun pada poin D disebutkan bahwa pengemudi ojek, pangkalan maupun berbasis daring juga dilarang selama PSBB.

"Hanya bisa mengangkut barang. Sedangkan penumpang tidak diperbolehkan," tulis Permenkes tersebut.

Pembagian sembako

Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak wabah virus corona atau Covid-19. Warga akan mendapatkan paket sembako senilai Rp149.500 selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Itu hoaks kalau ada kabar beredar bilang dikasih uang. Harganya Rp149.500 per paket, sudah termasuk delivery sampai ke warga, packing dan upah," kata Kepala Divisi Perkulakan, Retail dan Distribusi Perumda Pasar Jaya, Edison Sembiring saat dihubungi, Sabtu (11/4).

Paket sembako yang diterima warga berisi lima kilogram dalam satu karung, sarden atau kornet 350 gram sebanyak dua kaleng, dan dua biskuit 300 gram, minyak goreng 0,9-1 liter, dua sabun mandi ukuran 190 gram dan dua lembar masker yang dikemas rapi.

(mdk/amd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.

Baca Selengkapnya
Cerita Anies saat Tangani Pandemi Covid-19, Terapkan PSBB Lindungi Warga Malah Dimarahi Pusat
Cerita Anies saat Tangani Pandemi Covid-19, Terapkan PSBB Lindungi Warga Malah Dimarahi Pusat

Saat itu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya

Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Ipda Febryanti Mulyadi, Polwan Termuda Akpol 2021 yang Kini Jadi Kanit Jatanras Polres Klaten
Mengenal Sosok Ipda Febryanti Mulyadi, Polwan Termuda Akpol 2021 yang Kini Jadi Kanit Jatanras Polres Klaten

Beberapa kegiatan keseharian Febriy yang diunggah di akun medsosnya sering menjadi viral hingga dibanjiri beragam pujian dari publik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19

Baca Selengkapnya
⁠Contoh Permasalahan Lingkungan dan Solusinya, Cara Terbaik Antisipasi Bencana
⁠Contoh Permasalahan Lingkungan dan Solusinya, Cara Terbaik Antisipasi Bencana

Merdeka.com merangkum informasi tentang contoh permasalahan lingkungan hidup dan solusinya.

Baca Selengkapnya
Cara Mencegah Penularan Virus Nipah, Kenali Gejalanya
Cara Mencegah Penularan Virus Nipah, Kenali Gejalanya

Infeksi virus Nipah dapat dicegah dengan menghindari paparan terhadap babi dan kelelawar serta menerapkan kebiasaan bersih.

Baca Selengkapnya
Viral Pria Acungkan Golok ke Polisi Dibalas Tembakan di Rumah Makan, Begini Duduk Perkaranya
Viral Pria Acungkan Golok ke Polisi Dibalas Tembakan di Rumah Makan, Begini Duduk Perkaranya

FL melakukan tindakan itu karena dendam pernah ditangkap kasus narkoba dan direhabilitasi.

Baca Selengkapnya