Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Segera Diterapkan di Manado, Begini Skema Pelaksanaan Tilang Elektronik

Segera Diterapkan di Manado, Begini Skema Pelaksanaan Tilang Elektronik Uji coba sistem tilang elektronik. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia akan segera menerapkan kebijakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di beberapa daerah di Tanah Air, termasuk di wilayah Polda Sulawesi Utara.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya, kebijakan tilang elektronik akan segera diberlakukan di Manado. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah sarana penunjang untuk mempermudah penerapan tilang elektronik tersebut.

“Saat ini Polda Sulut sedang berupaya melengkapi berbagai perlengkapan penunjang ETLE, yang akan digelar di Sulut, khususnya di wilayah Kota Manado, yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Manado,” ujar Iwan seperti dilansir dari Liputan6.

Iwan mengungkapkan terdapat beberapa skema yang harus diperhatikan terkait penerapan tilang elektronik tersebut. Berikut informasi selengkapnya.

Mencatat Pelanggaran Pengguna Jalan

Dalam penerapannya nanti, sistem ETLE akan menangkap beberapa jenis pelanggaran melalui perangkat kamera seperti pelanggaran traffic light (menerobos lampu merah), pelanggaran marka jalan (garis stop), hingga pelanggaran ganjil-genap.

Kamera pengintai juga akan menangkap pengendara yang tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, hingga melawan arus kendaraan.

“Juga pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan atau jalur tertentu, pelanggaran pajak kendaraan serta uji berkala kendaraan,” beber Iwan.

Proses Tilang dan Skema Pembayaran

Cara kerja sistem ETLE adalah dengan mencatat data kendaraan bermotor secara otomatis atau automatic number plate recognition bagi pengendara yang kedapatan melanggar melalui kamera pengintai.

Kemudian data akan langsung diolah di Polda Sulut, dengan mencatat nomor registrasi kendaraan tersebut. Selanjutnya data akan diverifikasi dan hasilnya akan dikirimkan kepada alamat si pelanggar dalam waktu 3 hari, melalui PT Pos Indonesia.

“Setelah diterima oleh pelanggar, diberikan waktu 7 hari pelanggar untuk memverifikasi pelanggarannya dengan cara mengirimkan konfirmasi balik, baik melalui website, email atau datang langsung ke Posko ETLE di RTMC Ditlantas Polda Sulut,” ungkap Iwan.

Diberikan Tenggat Waktu Tujuh Hari Pembayaran

Pelanggar yang telah menerima bukti pelanggaran kemudian akan diberikan BRIVA atau BRI Virtual untuk proses pembayaran denda. Saat itu juga pelanggar akan diberi tenggat waktu selama tujuh hari masa pembayaran.

Jika selama satu minggu tersebut pelanggar tidak menyelesaikan pembayaran denda, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan pada saat pembayaran pajak setiap tahunnya.

“Namun pemblokiran akan dibuka apabila pelanggar sudah menyelesaikan denda yang telah dibebankan,” katanya.  

Mulai Berlaku 17 Maret 2021

ilustrasi tilang sepeda motor

©2013 Merdeka.com

Iwan sendiri menargetkan sistem tilang elektronik tersebut sudah bisa ikut diluncurkan secara nasional pada 17 Maret 2021 mendatang. Sistem tersebut merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi.

Hal tersebut turut mendukung penegakan hukum lalu lintas oleh pihak kepolisian di masa pandemi Covid-19, dengan meniadakan interaksi langsung atau kontak fisik antara petugas dan pelanggar.

Polda Sulut sendiri akan melakukan sistem ETLE di sejumlah kawasan di Kota Manado, di antaranya Jalan Piere Tendean dan Jalan Sam Ratulangi.

(mdk/nrd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
86.437 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Pelanggar Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm SNI

86.437 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Pelanggar Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm SNI

Polri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya
Sekjen Kementerian ATR/BPN Targetkan Bali Menjadi Provinsi Full Layanan Elektronik

Sekjen Kementerian ATR/BPN Targetkan Bali Menjadi Provinsi Full Layanan Elektronik

Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan layanan pertanahan secara elektronik.

Baca Selengkapnya
H+3 Lebaran, Polri Catat Sudah Tindak 31.015 Pengendara Langgar Lalu Lintas

H+3 Lebaran, Polri Catat Sudah Tindak 31.015 Pengendara Langgar Lalu Lintas

Sebanyak 30.517 diberi sanksi teguran, sementara 498 ditilang elektronik atau Etle.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung

Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung

Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.

Baca Selengkapnya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Polisi Tabrak Dua Pemotor, Satu Pelajar SMP Tewas di Tempat

Polisi Tabrak Dua Pemotor, Satu Pelajar SMP Tewas di Tempat

Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.

Baca Selengkapnya
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.

Baca Selengkapnya