Segera Diterapkan di Manado, Begini Skema Pelaksanaan Tilang Elektronik
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia akan segera menerapkan kebijakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di beberapa daerah di Tanah Air, termasuk di wilayah Polda Sulawesi Utara.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya, kebijakan tilang elektronik akan segera diberlakukan di Manado. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah sarana penunjang untuk mempermudah penerapan tilang elektronik tersebut.
“Saat ini Polda Sulut sedang berupaya melengkapi berbagai perlengkapan penunjang ETLE, yang akan digelar di Sulut, khususnya di wilayah Kota Manado, yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Manado,” ujar Iwan seperti dilansir dari Liputan6.
Iwan mengungkapkan terdapat beberapa skema yang harus diperhatikan terkait penerapan tilang elektronik tersebut. Berikut informasi selengkapnya.
Mencatat Pelanggaran Pengguna Jalan
Dalam penerapannya nanti, sistem ETLE akan menangkap beberapa jenis pelanggaran melalui perangkat kamera seperti pelanggaran traffic light (menerobos lampu merah), pelanggaran marka jalan (garis stop), hingga pelanggaran ganjil-genap.
Kamera pengintai juga akan menangkap pengendara yang tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, hingga melawan arus kendaraan.
“Juga pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan atau jalur tertentu, pelanggaran pajak kendaraan serta uji berkala kendaraan,” beber Iwan.
Proses Tilang dan Skema Pembayaran
Cara kerja sistem ETLE adalah dengan mencatat data kendaraan bermotor secara otomatis atau automatic number plate recognition bagi pengendara yang kedapatan melanggar melalui kamera pengintai.
Kemudian data akan langsung diolah di Polda Sulut, dengan mencatat nomor registrasi kendaraan tersebut. Selanjutnya data akan diverifikasi dan hasilnya akan dikirimkan kepada alamat si pelanggar dalam waktu 3 hari, melalui PT Pos Indonesia.
“Setelah diterima oleh pelanggar, diberikan waktu 7 hari pelanggar untuk memverifikasi pelanggarannya dengan cara mengirimkan konfirmasi balik, baik melalui website, email atau datang langsung ke Posko ETLE di RTMC Ditlantas Polda Sulut,” ungkap Iwan.
Diberikan Tenggat Waktu Tujuh Hari Pembayaran
Pelanggar yang telah menerima bukti pelanggaran kemudian akan diberikan BRIVA atau BRI Virtual untuk proses pembayaran denda. Saat itu juga pelanggar akan diberi tenggat waktu selama tujuh hari masa pembayaran.
Jika selama satu minggu tersebut pelanggar tidak menyelesaikan pembayaran denda, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan pada saat pembayaran pajak setiap tahunnya.
“Namun pemblokiran akan dibuka apabila pelanggar sudah menyelesaikan denda yang telah dibebankan,” katanya.
Mulai Berlaku 17 Maret 2021
©2013 Merdeka.com
Iwan sendiri menargetkan sistem tilang elektronik tersebut sudah bisa ikut diluncurkan secara nasional pada 17 Maret 2021 mendatang. Sistem tersebut merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi.
Hal tersebut turut mendukung penegakan hukum lalu lintas oleh pihak kepolisian di masa pandemi Covid-19, dengan meniadakan interaksi langsung atau kontak fisik antara petugas dan pelanggar.
Polda Sulut sendiri akan melakukan sistem ETLE di sejumlah kawasan di Kota Manado, di antaranya Jalan Piere Tendean dan Jalan Sam Ratulangi.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN terus meningkatkan layanan pertanahan secara elektronik.
Baca SelengkapnyaSebanyak 30.517 diberi sanksi teguran, sementara 498 ditilang elektronik atau Etle.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca Selengkapnya