4 Perbedaan PSBB dengan Karantina Wilayah yang Perlu Diketahui
Merdeka.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi diterbitkan oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto beberapa waktu lalu. Seperti dilansir dari Liputan6.com, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, yang berisi pedoman pelaksanaan PSBB sebagai upaya percepatan penanganan virus corona di Indonesia.
Kebijakan PSBB sendiri penting dilakukan, mengingat jumlah kasus positif dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia semakin meluas di berbagai daerah. Hal ini tentu saja memberikan dampak buruk di segala aspek.
Mulai dari ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat akan terkena dampak dari PSBB. Jika tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin dampak buruk hingga terjadinya krisis akan terjadi di masyarakat.
Sebelum kebijakan PSBB dikeluarkan, masyarakat sempat diramaikan dengan istilah karantina wilayah. Tidak jarang, sebagian masyarakat masih menganggap kedua istilah tersebut adalah hal yang sama.
Namun sebenarnya PSBB dan karantina wilayah mempunyai makna yang berbeda. Dirangkum dari Liputan6.com, berikut beberapa perbedaan PSBB dengan karantina wilayah yang perlu Anda ketahui.
Karantina Wilayah, Orang Dilarang Keluar
Grup Facebook Komunitas Orang Cirebon 2020 Merdeka.com
Kebijakan PSBB dengan karantina wilayah merupakan dua hal yang berbeda. Dalam hal ini Dosen Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Fitriani Ahlan Syarif menjelaskan bahwa PSBB dilakukan hanya untuk membatasi aktivitas masyarakat. Sementara karantina wilayah akan melarang setiap orang untuk keluar dari suatu wilayah.
"Kalau pembatasan sosial berskala besar maksudnya melarang pergerakan (mobilitas) atau aktivitas orang dari satu wilayah ke wilayah lain. Sementara itu, karantina wilayah melarang orang untuk keluar dari wilayah tersebut," jelas Fitri, sapaan akrabnya dalam konferensi pers yang dikutip dari Liputan6.com Selasa (7/4).
Dalam kesempatan tersebut Fitri memberikan gambaran yang lebih konkrit. Apabila suatu kabupaten atau privinsi A da B sudah ditetapkan sebagai area PSBB oleh Menteri Kesehatan, maka siapapun tidak diperkenankan masuk ke wilayah tersebut.
Hal ini termasuk dalam upaya mengurangi pergerakan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus yang semakin meluas.
PSBB Membatasi Kegiatan Masyarakat
2020 Merdeka.com
Fitri melanjutkan, dalam upaya mengurangi pergerakan atau mobilitas masyarakat, kebijakan PSBB juga melarang masyarakat melakukan mudik. Lebih lagi jika melewati daerah yang sudah termasuk dalam area PSBB.
"Jadi, kita membatasi pergerakan orang. Nah, sejalan dengan itu terkait mudik juga enggak bisa dilakukan. Dengan catatan, terlebih lagi daerah yang dilewati selama perjalanan ternyata sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Tentunya, balik lagi ya kewenangan Presiden dan Menteri," lanjut Fitri.
Dalam pelaksanaannya, seperti diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Bab III pasal 13, beberapa kegiatan akan dibatasi guna mengurangi pergerakan dan mobilitas masyarakat. Beberapa kegiatan tersebut meliputi :
peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial dan budaya; pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspekpertahanan dan keamanan."Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," tulis pasal 13 poin 2.
Layanan Penting Masih Berjalan
SYAIFUL REDZUAN/AFP
Berbeda dengan karantina wilayah yang sudah melarang masyarakat untuk keluar rumah atau lingkup wilayah tempat tinggalnya, kebijakan PSBB dinilai masih lebih fleksibel meskipun beberapa kegiatan sudah dibatasi. Dalam kebijakan PSBB, beberapa layanan umum yang dibutuhkan masyarakat masih dapat berjalan. Seperti pasar, toko, bbm, komunikasi, layanan medis, keuangan dll.
Hal tersebut secara jelas juga tercantum dalam Bab III Pasal 7 yang berbunyi sebagai berikut.
Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk: a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Kemudian pada pasal 8, lanjut menjelaskan bahwa beroperasinya beberapa pusat layanan umum tersebut dilakukan dengan syarat tetap membatasi jumlah pengunjung untuk menghindari kerumunan.
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Transportasi Umum Tetap Beroperasi
2019 Instagram jktinfo
Bukan hanya layanan umum, kebijakan PSBB juga masih memungkinkan transportasi umum untuk tetap beroperasi setiap harinya. Meskipun demikian, pengoperasian transportasi umum ini tetap harus memperhatikan pembatasan jumlah penumpang dan batas jarak antar penumpang. Hal tersebut guna meminimalisir terjadinya penyebaran virus.
ketentuan pembatasan moda transportasi tertuang pada pasal 10. Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk: a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
(mdk/ayi)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesenjangan adalah Perbedaan yang Tak Seimbang, Ketahui Berbagai Contohnya
Masalah kesenjangan ini tidak hanya terjadi dalam aspek sosial masyarakat, tetapi juga berbagai aspek lainnya.
Baca SelengkapnyaPerbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat, Ini Penjelasannya
Ada berbagai bentuk negara di dunia, dan masing-masing memiliki cirinya tersendiri.
Baca SelengkapnyaApa Perbedaan dari Istilah Akut dan Kronis pada Penyakit?
Istilah akut dan kronis pada penyakit merujuk pada dua kondisi yang berbeda dan perlu kita pahami.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perbedaan Kambing PE dan Jawa Randu, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kambing terdiri dari banyak jenis dan masing-masingnya memiliki ciri khas tersendiri.
Baca Selengkapnya6 Februari Peringati Hari Anti-Sunat Wanita Sedunia, Ini Sejarahnya
Peringatan ini menjadi bagian dari upaya PBB untuk menghapuskan pemotongan kelamin perempuan.
Baca SelengkapnyaTak Sembarangan PNS Bisa Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Ternyata Ada Syarat Ketat Harus Dilalui
Strategi perpindahan PNS menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu.
Baca SelengkapnyaJenis-Jenis Konflik dalam Masyarakat, Berikut Penyebabnya
Konflik adalah suatu keadaan di mana terjadi ketegangan, pertentangan, atau perselisihan antara dua pihak atau lebih yang memiliki kepentingan berbeda.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Diminta Perkuat Toleransi & Hindari Prasangka Buruk Terhadap Perbedaan
Memperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca SelengkapnyaKenali Perbedaan yang Muncul dari Kecemasan dan Panik yang Dialami Seseorang
Penting untuk mengenali perbedaan apa itu kecemasan dan panik untuk menemukan cara mengatasi yang tepat.
Baca Selengkapnya