Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Mahasiswa Unilak di-DO Usai Kritik Kebijakan Rektor, Ini Penjelasan Pihak Kampus

3 Mahasiswa Unilak di-DO Usai Kritik Kebijakan Rektor, Ini Penjelasan Pihak Kampus Ilustrasi Demo. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru menerbitkan surat pemberhentian studi untuk tiga mahasiswanya pada 18 Februari 2021 lalu. Ketiga mahasiswa yang di-drop out tersebut adalah CPG, GTP, dan CL. Menurut pihak Unilak, pemberhentian studi ketiganya berkaitan dengan adanya pelanggaran kode etik yang mereka lakukan saat memprotes kebijakan kampus.

Terkait keputusan ini, pihak kampus mengaku sebenarnya tidak pernah melarang mahasiswanya untuk menyampaikan aspirasi di institusinya. Menurut mereka, para mahasiswanya sebenarnya telah berkali-kali melakukan unjuk rasa, baik itu di gedung rektorat, lobi, ataupun perpustakaan.

“Ketiganya dikeluarkan bukan karena larangan menyampaikan aspirasi atau unjuk rasa di kampus karena Universitas Lancang Kuning tidak anti-kritik," kata Kabag Media Unilak, Revnu pada Kamis (25/2) seperti dilansir dari Liputan6.

Lantas bagaimana permasalahan sebenarnya? Berikut penjelasan lengkap dari pihak kampus yang berhasil merdeka.com himpun.

Penjelasan Kampus

Menurut Revnu, pihak kampus sebenarnya tidak melarang para mahasiswa untuk melakukan unjuk rasa. Hanya saja, lanjut Revnu, saat menggelar unjuk rasa tidak boleh ada ujaran kebencian serta merendahkan martabat melalui kalimat yang tidak sopan.

Jika hal itu terjadi, pihaknya menyatakan hal tersebut sebagai pelanggaran kedisiplinan dari norma-norma di Unilak.

"Unilak menjunjung tinggi Budaya Melayu, selalu menerapkan prinsip religius, jujur, visioner, disiplin dan bermartabat. Unilak ingin mahasiswa memiliki adab dan menjunjung sopan santun," ujar Revnu.

Ketiganya Tak Pernah Datang Sidang

Revnu kemudian mengatakan jika ketiga mahasiswa tersebut sebenarnya sudah dipanggil untuk datang sidang, namun selalu tidak datang. Bahkan salah satu mahasiswa tersebut disebutnya merendahkan Badan Hukum dan Etika (BHE) kampus karena telah merobek surat panggilan dan berkata tidak pantas.

"Dalam postingan video yang beredar, salah satu mahasiswa yang di-DO berucap, 'jika saya kalah debat saya siap keluar dari Unilak, jika BHE kalah berdebat keluar dari Unilak (sambil merobek surat pemanggilan BHE di depan majelis)' dan langsung pergi," terang Revnu.

Melakukan Pelanggaran di Kampus

Revnu juga menjelaskan jika ketiga mahasiswa tersebut sebelumnya kerap melakukan aksi demo di kampus dengan melakukan beberapa pelanggaran.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di antaranya menggeruduk ruang kerja Wakil Rektor III yang menyebabkan kursi di ruangan pribadi kerja terbalik, merokok di ruang rapat rektor, melakukan penyegelan ruang kerja rektor dengan memasang spanduk, hingga mengadang Wakil Rektor III di jalan sekita kampus saat pulang kerja.

Selain itu, saat berdemo pada malam hari mahasiswa juga melakukan pembakaran ban yang lokasinya berdekatan dengan ruang rektorat yang menyebabkan matinya tanaman.

Beberapa fasilitas kampus lain juga mengalami kerusakan saat terjadi keributan dengan mahasiswa lain, seperti pecahnya kaca studio Fakultas Ilmu Budaya. 

"Juga ada tuduhan rektor menyuruh orang memukul mahasiswa, padahal itu tidak benar," kata Revnu.

Dugaan Pemicu Demostrasi

003 hikmah wilda amalia

©2015 Merdeka.com

Sementara itu serangkaian demonstrasi yang dilakukan ketiganya diduga terkait hasil pemilihan umum Presiden Mahasiswa karena ada sebagian mahasiswa yang menolak hasilnya. Saat itu, Rektor Unilak mengimbau mahasiswa yang berdemonstrasi untuk fokus kuliah dan membuat prestasi.

Pada 18 Februari 2021, ketiga mahasiswa yang bersangkutan bersama mahasiswa lain menduduki ruang kerja rapat Rektor. Kemudian di siang harinya, Rektor Unilak berniat menemui mahasiswa tapi kemudian ditolak.

"Kepengurusan organisasi mahasiswa seperti BEM sudah dilantik dan keputusan itu sah, jadi diharapkan semua pihak dapat menerima kepengurusan ini dengan lapang dada," sebut Revnu.

(mdk/nrd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Rektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Rektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan

Blak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan

Kendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.

Baca Selengkapnya
Nonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila

Nonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila

Keputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari

Baca Selengkapnya
Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut

Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut

Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.

Baca Selengkapnya
UGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor

UGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor

Korban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.

Baca Selengkapnya
Jadi Cawapres Dorong Revisi UU Ciptaker, Cak Imin Klaim Dulu Terpaksa Setuju Keputusan Koalisi

Jadi Cawapres Dorong Revisi UU Ciptaker, Cak Imin Klaim Dulu Terpaksa Setuju Keputusan Koalisi

Menurut wakil ketua DPR ini, undang-undang yang berkaitan dengan pengupahan perlu direvisi agar memberikan keadilan.

Baca Selengkapnya
Tanggapan Universitas Pancasila Usai Rektornya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan

Tanggapan Universitas Pancasila Usai Rektornya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan

Pelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.

Baca Selengkapnya
Endus Kejanggalan & Tak Transparan, Eks Ketua BEM UI Minta Kasusnya Ditinjau Ulang

Endus Kejanggalan & Tak Transparan, Eks Ketua BEM UI Minta Kasusnya Ditinjau Ulang

Melki Sedek mengatakan, pada dasarnya menghargai proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI dan tak menghindar.

Baca Selengkapnya