Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Soemintarsih Muntoro

Profil Soemintarsih Muntoro | Merdeka.com

Soemintarsih Muntoro adalah seorang politikus di bawah naungan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Saat ini, dia tengah menjabat sebagai Anggota Komisi VIII DPR dari tahun 2009 hingga 2014 yang membidangi agama, sosial, serta pemberdayaan perempuan.

Selain itu, perlu diketahui pula bahwa alumni Universitas Indonesia ini juga sedang menduduki posisi Direktur Yayasan Pusat Studi Al-Iskandary.

Dalam Seminar 4 Pilar yang merupakan salah satu bentuk sosialisasi Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara (Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika) yang diadakan di Pondok Pesantren Annuriyah, Jember, Jawa Timur tahun 2011 lalu, wanita kelahiran Mojokerto, 27 Agustus 1947 ini ditunjuk menjadi narasumber utama.

Dia mengatakan bahwa di era globalisasi seperti sekarang ini, rasa nasionalisme bangsa Indonesia semakin terkikis sedikit demi sedikit akibat berbagai permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa saat ini, terutama pengaruh dalam bidang pertahanan dan kemanan nasional.

Dia menyatakan kalau hal ini pada akhirnya akan dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mengantisipasinya, seluruh elemen masyarakat harus mampu memahami dan mengimplementasi nilai-nilai yang terkandung dalam 4 Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, Soemintarsih baru-baru ini juga menjadi narasumber bersama Ketua Umum ICRP Musdah Mulia serta Bastian A Saputra, Direktur Eksekutif (PUPUK), dalam diskusi yang bertajuk “Perlukah Undang-Undang Jaminan Produk Halal” yang diselenggarakan The Indonesia Forum di Jakarta Pusat.

Dia berujar bahwa  RUU Jaminan Produk Halal seharusnya dibentuk berdasarkan filosofis sosiologis.

Dia berkata, “Latar belakang RUU JPH ini dibentuk dengan landasan filosofis sosiologis. Karena, Indonesia memiliki konsumen muslim terbesar dan banyak ditemukan produk yang belum terjamin kehalalannya. Sedangkan, dasar yuridisnya UU Kesehatan, dengan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan bagi konsumen untuk menggunakan produk-produk halal.”

Riset dan analisis oleh: Meidita Kusuma Wardhani

Profil

  • Nama Lengkap

    Dra. Soemintarsih Muntoro M.Si

  • Alias

    No Alias

  • Agama

    Kristen

  • Tempat Lahir

    Mojokerto, Jawa Timur

  • Tanggal Lahir

    1947-08-27

  • Zodiak

    Virgo

  • Warga Negara

    Indonesia

  • Biografi

    Soemintarsih Muntoro adalah seorang politikus di bawah naungan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Saat ini, dia tengah menjabat sebagai Anggota Komisi VIII DPR dari tahun 2009 hingga 2014 yang membidangi agama, sosial, serta pemberdayaan perempuan.

    Selain itu, perlu diketahui pula bahwa alumni Universitas Indonesia ini juga sedang menduduki posisi Direktur Yayasan Pusat Studi Al-Iskandary.

    Dalam Seminar 4 Pilar yang merupakan salah satu bentuk sosialisasi Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara (Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika) yang diadakan di Pondok Pesantren Annuriyah, Jember, Jawa Timur tahun 2011 lalu, wanita kelahiran Mojokerto, 27 Agustus 1947 ini ditunjuk menjadi narasumber utama.

    Dia mengatakan bahwa di era globalisasi seperti sekarang ini, rasa nasionalisme bangsa Indonesia semakin terkikis sedikit demi sedikit akibat berbagai permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa saat ini, terutama pengaruh dalam bidang pertahanan dan kemanan nasional.

    Dia menyatakan kalau hal ini pada akhirnya akan dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mengantisipasinya, seluruh elemen masyarakat harus mampu memahami dan mengimplementasi nilai-nilai yang terkandung dalam 4 Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Selain itu, Soemintarsih baru-baru ini juga menjadi narasumber bersama Ketua Umum ICRP Musdah Mulia serta Bastian A Saputra, Direktur Eksekutif (PUPUK), dalam diskusi yang bertajuk “Perlukah Undang-Undang Jaminan Produk Halal” yang diselenggarakan The Indonesia Forum di Jakarta Pusat.

    Dia berujar bahwa  RUU Jaminan Produk Halal seharusnya dibentuk berdasarkan filosofis sosiologis.

    Dia berkata, “Latar belakang RUU JPH ini dibentuk dengan landasan filosofis sosiologis. Karena, Indonesia memiliki konsumen muslim terbesar dan banyak ditemukan produk yang belum terjamin kehalalannya. Sedangkan, dasar yuridisnya UU Kesehatan, dengan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan bagi konsumen untuk menggunakan produk-produk halal.”

    Riset dan analisis oleh: Meidita Kusuma Wardhani

  • Pendidikan

    S-3 Universitas Indonesia

  • Karir

    • Perwakilan Fraksi Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat)
    • Anggota Komisi VIII DPR (2009-2014) 
    • Direktur Yayasan Pusat Studi Al-Iskandary

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya