Penyintas Covid-19 Gejala Ringan Tak Perlu Tunggu 3 Bulan untuk Vaksinasi
Merdeka.com - Aturan terbaru dari pemerintah menyebutkan jika syarat vaksinasi COVID-19 bagi penyintas gejala ringan dan sedang boleh vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh. Hal ini merevisi kebijakan sebelumnya yang mengatur penyintas Covid-19 baru bisa melakukan vaksinasi setelah tiga bulan pasca dinyatakan negatif Covid-19.
Aturan tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524 Tahun 2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas, yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2021.
"Dalam surat edaran ini, diatur ketentuan penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, diberikan dengan jarak minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/9).
Sementara syarat vaksinasi COVID-19 bagi penyintas gejala atau derajat keparahan berat masih harus menunggu selama 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Syarat Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas dengan Derajat Keparahan Ringan dan Sedang
Kini penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan ringan dan sedang tidak perlu khawatir dengan program percepatan vaksinasi COVID-19 pemerintah.
Tidak perlu menunggu tiga bulan, karena syarat vaksinasi COVID-19 bagi penyintas gejala ringan dan sedang terbaru diberikan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Ciri penyintas COVID-19 ringan yang paling mudah dikenali adalah dijelaskan oleh dr. M. Dejandra Rasnaya melansir KLIKDOKTER.com mengalami batuk (kebanyakan batuk ringan) dan pilek seperti biasa.
Kemudian badan penderita sempat merasakan nyeri disertai sakit tenggorokan dan sakit kepala. Sementara ciri penyintas COVID-19 sedang, umumnya mengalami demam yang lebih tinggi, sesak napas ringan atau sulit bernapas.
Oleh karena itu, bagi Anda para penyintas Covid-19 dengan tanpa gejala atau gejala ringan, Anda bisa melakukan vaksinasi dari pemerintah dalam jangka waktu lebih singkat. Jangan ragu untuk melakukan vaksinasi agar Anda lebih terlindung dari ancaman paparan Covid-19.
Sumber: Liputan6.comReporter:Laudia Tysara
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 di Sumsel Naik Drastis usai Libur Nataru, 1 Orang Meninggal
Kemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaSejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaPenyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya
Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaAnggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19
Berikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.
Baca SelengkapnyaPenyebaran Covid-19 Varian JN.1 di Indonesia Naik Jadi 41 Kasus
Penemuan kasus yang dihimpun per tanggal 6-23 Desember 2023 sebanyak 5 kasus.
Baca Selengkapnya