Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mengakses PeduliLindungi bagi Pemegang Sertifikat Vaksin Covid-19 Non-Indonesia

Cara Mengakses PeduliLindungi bagi Pemegang Sertifikat Vaksin Covid-19 Non-Indonesia Uji coba aplikasi PeduliLindungi bagi penumpang KRL. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat umum telah ditetapkan. Bagi masyarakat yang ingin memasuki mall, bandara, dan beberapa tempat yang telah ditentukan harus menunjukkan bukti jika telah divaksin, baik dengan cara scan QR code ataupun memperlihatkan sertifikat vaksin yang sudah tersedia dalam aplikasi.

Dan sebagai upaya untuk memfasilitasi para WNI dan WNA yang mendapat suntikan vaksin di luar negeri agar memiliki akses yang dibutuhkan, Setiaji selaku Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan fitur baru dari aplikasi PeduliLindungi untuk pemegang kartu vaksin COVID-19 luar negeri atau sertifikat vaksin non-Indonesia.

Dilansir dari Liputan6.com, menurut Setiaji, fitur ini dibuat untuk memudahkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) saat mengakses aplikasi PeduliLindungi walau sertifikat vaksin yang dimiliki bukan dari Indonesia.

“Tentunya ini untuk memudahkan verifikasi bagi WNI maupun WNA yang sudah mendapat vaksinasi di luar negeri,” ujar Setiaji dalam suatu konferensi pers daring.

Dalam pelaksanaannya, Kemenkes telah mempersiapkan situs khusus dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id bagi para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan diri.

Selanjutnya

Setelah melakukan pendaftaran, pihak DTO akan mem-verifikasi data pendaftar WNI. Sedangkan untuk WNA, DTO bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan akan melakukan koordinasi dengan kedutaan terkait sehingga sertifikat vaksin non-Indonesia akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.

Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di situs tersebut dan akan dikirimkan dalam kurun waktu 3 hari kerja. Setelah terverifikasi, sertifikat vaksin akan muncul dalam aplikasi PeduliLindungi. Pengguna dapat masuk ke aplikasi kemudian mengklaim sertifikat tersebut. “Setelah itu, PeduliLindungi bisa digunakan untuk melakukan scan barcode di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, bandara, dan sebagainya.” papar Setiaji.

Lebih lanjut, Sertifikat vaksin non-Indonesia dirancang berbeda dengan sertifikat vaksin yang diperoleh di Indonesia. Sertifikat ini diberi tulisan “Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia.” Selain itu, warna, layout, dan visual dibedakan dari sertifikat vaksinasi NKRI. Jika dilihat dari slide yang ditampilkan Setiaji, warna sertifikat didominasi hijau tua. Data personalnya hanya berisi nama, nomor paspor atau nomor induk kependudukan (NIK). Informasi vaksinasi hanya berupa informasi dosis 1 atau dosis 2 tanpa informasi jenis vaksin dan batch. Ada juga tulisan deklarasi bahwa data yang di-submit adalah benar sesuai input peserta.

“Dengan adanya layanan ini dapat mempermudah masyarakat dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Diharapkan juga dengan adanya seperti ini kita bisa memastikan bahwa yang masuk atau yang melakukan pergerakan di Indonesia dapat terjaga secara protokol kesehatan,” pungkas Setiaji.

Liputan6.com/Ade Nasihudin Al Ansori

(mdk/ttm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.

Baca Selengkapnya
TNI AL Buka Rekrutmen untuk Lulusan SMP dan SMA, Daftar di Link Ini

TNI AL Buka Rekrutmen untuk Lulusan SMP dan SMA, Daftar di Link Ini

Dinas Penerangan TNI AL menjamin seluruh tahapan pendaftaran, seleksi, dan pendidikan berlangsung secara terbuka, transparan, dan gratis.

Baca Selengkapnya
Wanti-Wanti Waspada Hoaks, BKN Ingatkan Informasi Resmi Seputar Pendaftaran CPNS 2024 Ada di Sini

Wanti-Wanti Waspada Hoaks, BKN Ingatkan Informasi Resmi Seputar Pendaftaran CPNS 2024 Ada di Sini

BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terkait informasi pelaksanaan tes CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Begini Pengakuan Mahasiswa UIN Surakarta Soal Instruksi Daftar Pinjol

Begini Pengakuan Mahasiswa UIN Surakarta Soal Instruksi Daftar Pinjol

Para mahasiswa baru diarahkan untuk mengunduh dan registrasi pada salah satu aplikasi pinjol oleh DEMA.

Baca Selengkapnya
Tes Seleksi CPNS 2024 Digelar Bulan Mei, Cek Dulu Syarat Sebelum Mendaftar

Tes Seleksi CPNS 2024 Digelar Bulan Mei, Cek Dulu Syarat Sebelum Mendaftar

Saat ini, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian negara (BKN) sedang bergerak cepat untuk membahas pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2024.

Baca Selengkapnya
NISN Siswa dan Kode Pengenal Identitasnya, Begini Cara Lengkap untuk Mengetahuinya

NISN Siswa dan Kode Pengenal Identitasnya, Begini Cara Lengkap untuk Mengetahuinya

NISN siswa merupakan kode pengenal identitas siswa yang memiliki sifat unik, standar dan memang berlaku sepanjang masa.

Baca Selengkapnya
Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup

Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup

Tersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kementerian Hukum dan HAM Umumkan Hasil Akhir Tes CPNS 2023, Cek di Link Ini

Kementerian Hukum dan HAM Umumkan Hasil Akhir Tes CPNS 2023, Cek di Link Ini

Masa sanggah hasil kelulusan selanjutnya diikuti dengan instansi jawab sanggah selama 7 hari secara bertahap.

Baca Selengkapnya