Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Rina Iriani Sri Ratnaningsih

Profil Rina Iriani Sri Ratnaningsih | Merdeka.com

Hj. Rina Iriani Sri Ratnaningsih, S.Pd., M. Hum adalah mantan bupati Karanganyar periode 2003-2008. Wanita berparas cantik yang lahir di Karanganyar pada 3 Juni 1962 ini adalah seorang istri dari Ir. Toni Haryono, MM dan pernah memiliki 4 orang anak sebelum anak keduanya meninggal dunia. Wanita yang telah menyabet beragam penghargaan di daerahnya ini adalah bupati perempuan pertama untuk wilayah eks-Keresidenan Surakarta.

Wanita yang mendapatkan gelar S3 pada bidang linguistik di Universitas Sebelas Maret Surakarta ini juga mencintai dunia seni terbukti saat ia menciptakan banyak lagu seperti Kencar-kencar, Jagung Karanganyar, Adipura, dll. Wanita yang pernah bekerja sebagai guru Sekolah Dasar ini menjabat sebagai Bupati Karanganyar para periode 2003-2008 dan mengundurkan diri dari jabatan karena mencalonkan diri untuk kedua kali sebagai bupati kabupaten tersebut pada 17 Juli 2008.

Wanita yang banyak disukai oleh masyarakat daerah yang dipimpinnya ini dinyatakan terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat 2007/2008 pada proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Adapun kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 20, 1 miliar.

Berdasarkan dokumen yang ada, Rina Iriani ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Jampidsus surat Nomor: R-3209/0.3/Fd.1/10/2010 tertanggal 13 Oktober 2010. Sebelumnya, kasus ini juga telah memidanakan tiga orang yang satu diantaranya adalah Toni Haryono (Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera), yang merupakan suami dari wanita yang juga seorang wiraswasta di bidang kesenian, kecantikan, dan properti ini. Tetapi fakta hukum penyertaan sesuai dalam Pasal 55 KUHP tidak terpenuhi untuk kasus Rina, sebab nama Rina tidak disebut dalam putusan pengadilan. Maka jika proses hukum terhadap Rina akan dilanjutkan, Kejati harus melakukan kembali dari awal.

Riset dan analisis: Desti Ayu Ruhiyati

Profil

  • Nama Lengkap

    Rina Iriani Sri Ratnaningsih

  • Alias

    No Alias

  • Agama

  • Tempat Lahir

    Karanganyar

  • Tanggal Lahir

    1962-06-03

  • Zodiak

    Gemini

  • Warga Negara

  • Biografi

    Hj. Rina Iriani Sri Ratnaningsih, S.Pd., M. Hum adalah mantan bupati Karanganyar periode 2003-2008. Wanita berparas cantik yang lahir di Karanganyar pada 3 Juni 1962 ini adalah seorang istri dari Ir. Toni Haryono, MM dan pernah memiliki 4 orang anak sebelum anak keduanya meninggal dunia. Wanita yang telah menyabet beragam penghargaan di daerahnya ini adalah bupati perempuan pertama untuk wilayah eks-Keresidenan Surakarta.

    Wanita yang mendapatkan gelar S3 pada bidang linguistik di Universitas Sebelas Maret Surakarta ini juga mencintai dunia seni terbukti saat ia menciptakan banyak lagu seperti Kencar-kencar, Jagung Karanganyar, Adipura, dll. Wanita yang pernah bekerja sebagai guru Sekolah Dasar ini menjabat sebagai Bupati Karanganyar para periode 2003-2008 dan mengundurkan diri dari jabatan karena mencalonkan diri untuk kedua kali sebagai bupati kabupaten tersebut pada 17 Juli 2008.

    Wanita yang banyak disukai oleh masyarakat daerah yang dipimpinnya ini dinyatakan terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat 2007/2008 pada proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Adapun kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 20, 1 miliar.

    Berdasarkan dokumen yang ada, Rina Iriani ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Jampidsus surat Nomor: R-3209/0.3/Fd.1/10/2010 tertanggal 13 Oktober 2010. Sebelumnya, kasus ini juga telah memidanakan tiga orang yang satu diantaranya adalah Toni Haryono (Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera), yang merupakan suami dari wanita yang juga seorang wiraswasta di bidang kesenian, kecantikan, dan properti ini. Tetapi fakta hukum penyertaan sesuai dalam Pasal 55 KUHP tidak terpenuhi untuk kasus Rina, sebab nama Rina tidak disebut dalam putusan pengadilan. Maka jika proses hukum terhadap Rina akan dilanjutkan, Kejati harus melakukan kembali dari awal.

    Riset dan analisis: Desti Ayu Ruhiyati

  • Pendidikan

    • Universitas Terbuka DIPLOMA II (1995)
    • Program S1 Universitas Widya Darma Klaten (1998)
    • Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta (2003)
    • Program S3 Universitas Sebelas Maret Surakarta (2010)

  • Karir

    • Guru Sekolah Dasar (1982-2003)
    • Bupati Karanganyar (2003-2008)

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya