Awalnya untuk mengurus NIB, pelaku usaha wajib memiliki alamat email. Namun atas saran Bupati Ipuk pada Menteri Bahlil, syarat itu berubah dari wajib memiliki email, kini bisa menggunakan NIK, tentu dengan dokumen lainnya. Perubahan ini sangat bermanfaat terutama bagi pelaku usaha skala mikro-kecil.
Departement Head Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari mengatakan, dalam upaya pengembangan BMTH diarea eksisting pelabuhan, Pelindo telah mengantongi surat ijin mendirikan bangunan atau IMB dari pemerintah setempat dalam hal ini adalah pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas PUPR setempat.
Kebijakan pembatasan kunjungan dan tarif masuk ke Taman Nasional (TN) Komodo di NTT berujung protes dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf) Labuan Bajo hingga terjadi kisruh dalam aksi demonstrasi. Komisi X DPR RI berharap semua stakeholder dapat duduk bersama untuk mencari solusi dari persoalan ini.