726 berita dan foto
Tim Kuasa Hukum Ganjar-Yasin, Heri Joko Setyo menjelaskan, alasan pelimpahan kasus tersebut pada kepolisian karena diduga kuat mengandung unsur tindak pidana umum. Sebab selebaran yang menuding Ganjar menerima uang E-KTP itu telah meresahkan masyarakat, memiliki niat jahat, dan mengandung fitnah serta ujaran kebencian.