Selama Ramadan waktu kerja PNS dikorting 1 jam
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan), Azwar Abubakar mengatakan, selama bulan Ramadan waktu kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikurangi. Sehingga, waktu kerja yang seharusnya 8 jam, berkurang menjadi 7 jam.
"Selama bulan Ramadan, jam kerja bagi PNS dikurangi 1 jam," ujar Azwar usai rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) di Gedung Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta (19/7).
Azwar menambahkan, ketentuan pengaturan pengurangan waktu kerja disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah. "Untuk kota besar seperti DKI Jakarta, pengurangan diambil waktu pulang. Sehingga, pulangnya dipercepat 1 jam. Sedangkan untuk daerah, pengurangan bisa diambil dengan menunda waktu masuk kerja," kata dia.
Selanjutnya, kata Azwar, pengurangan waktu kerja untuk DKI karena melihat kondisi jalanan yang selalu macet. "Karena macet, makanya pulangnya dipercepat 1 jam. Selain itu, agar PNS dapat berbuka dengan keluarga," terangnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaCatat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaRamadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
10 Cara Menahan Kantuk Saat Puasa Ramadan, Lancar Jalani Aktivitas
Kantuk saat puasa Ramadan bisa sangat mengganggu terutama saat jam kerja di kantor.
Baca SelengkapnyaPBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaHanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024
Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaRapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca Selengkapnya