Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Pollycarpus Budihari Priyanto

Profil Pollycarpus Budihari Priyanto | Merdeka.com

Pollycarpus Budihari Priyanto adalah seorang pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Namanya langsung mencuat ketika Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang aktivis HAM, Munir Said Thalib. Pollycarpus lahir di Surakarta, 26 Januari 1961.

Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Maret 2004. Pollycarpus diduga meracuni Munir saat sedang berada dalam satu pesawat yang sama. Meski begitu, polisi menduga Pollycarpus bukan dalang dari pembunuhan ini, tetapi berperan sebagai fasilitator.

Pollycarpus dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Munir. Namun ternyata dia divonis selama 14 tahun saja oleh majelis hakim. Pada 4 Oktober 2006, Pollycarpus dinyatakan tak terbukti melakukan pembunuhan berencana oleh Mahkamah Agung. Sehingga Pollycarpus kemudian dihukum hanya dua tahun penjara.

Pada 25 Desember 2006, Pollycarpus bebas karena remisi susulan dua bulan dan remisi khusus satu bulan. Namun pada 25 Januari 2007, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Pollycarpus pun ditahan pada 25 Januari 2008 sebagai lanjutan dari putusan Mahkamah Agung. Dalam putusan itu MA memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara.

Riset dan analisis oleh: Kun Sila Ananda

Profil

  • Nama Lengkap

    Pollycarpus Budihari Priyanto

  • Alias

    Pollycarpus

  • Agama

  • Tempat Lahir

    Surakarta, Jawa Tengah

  • Tanggal Lahir

    1961-01-26

  • Zodiak

    Aquarius

  • Warga Negara

    Indonesia

  • Biografi

    Pollycarpus Budihari Priyanto adalah seorang pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Namanya langsung mencuat ketika Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang aktivis HAM, Munir Said Thalib. Pollycarpus lahir di Surakarta, 26 Januari 1961.

    Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Maret 2004. Pollycarpus diduga meracuni Munir saat sedang berada dalam satu pesawat yang sama. Meski begitu, polisi menduga Pollycarpus bukan dalang dari pembunuhan ini, tetapi berperan sebagai fasilitator.

    Pollycarpus dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Munir. Namun ternyata dia divonis selama 14 tahun saja oleh majelis hakim. Pada 4 Oktober 2006, Pollycarpus dinyatakan tak terbukti melakukan pembunuhan berencana oleh Mahkamah Agung. Sehingga Pollycarpus kemudian dihukum hanya dua tahun penjara.

    Pada 25 Desember 2006, Pollycarpus bebas karena remisi susulan dua bulan dan remisi khusus satu bulan. Namun pada 25 Januari 2007, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Pollycarpus pun ditahan pada 25 Januari 2008 sebagai lanjutan dari putusan Mahkamah Agung. Dalam putusan itu MA memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara.

    Riset dan analisis oleh: Kun Sila Ananda

  • Pendidikan

  • Karir

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya