Yusril: Tuduhan Prabowo-Sandi Semuanya Asumsi, Lemah Sekali
Merdeka.com - Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, seluruh dalil gugatan yang sementara telah dibacakan kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan hanya merupakan asumsi yang lemah.
"Semuanya dapat dipatahkan. Ya karena semuanya itu berupa asumsi saja, lemah sekali," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Yusril mengatakan, semestinya tudingan terjadinya pelanggaran harus disertai bukti yang kuat.
Dia menyontohkan, kuasa hukum Prabowo menyampaikan dugaan kecurangan melalui pembayaran THR pegawai negeri sipil.
Menurutnya, hal itu harus dapat dibuktikan apakah pembayaran THR menyebabkan terjadinya peningkatan suara dari pegawai negeri.
"Kalau terjadi maka terjadinya dimana saja, sampai sehingga kecurangan itu betul-betul terjadi terstruktur dan terukur, tidak bisa hanya berasumsi," jelasnya.
Kemudian kata dia, kuasa hukum Prabowo mempersoalkan ajakan mengenakan baju putih pada Pilpres 2019. Menurutnya, ajakan itu tidak ada hubungan dengan kecurangan.
"Apa hubungannya orang yang pakai baju putih, baju hitam, terus memilih di kotak suara. Bagaimana cara membuktikannya. Jadi masih asumsi-asumsi dan belum bukti yang dihadirkan," tegas dia.
Dalam sidang, Perselisihan Hasil Pemungutan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6), Tim hukum Prabowo-Sandiaga menyinggung dugaan penyalahgunaan APBN hingga menyoroti netralitas aparat.
Menurut Ketua Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, pilpres 2019 adalah pertarungan Prabowo-Sandiaga melawan Jokowi sebagai presiden yang didukung kekuatan aparatur negara.
"Presiden petahan Joko Widodo lengkap dengan fasilitas aparatur yang melekat pada lembaga kepresidenan," ujar Bambang Widjojanto.
Dia membeberkan dugaan kecurangan pada Pilpres menyangkut penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara dalam hal ini polisi dan intelijen, Pembatasan kebebasan media dan pers dan diskriminasi perlakuan serta penyalahgunaan penegakan hukum.
"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata Bambang Widjojanto.
Dia juga menyinggung soal iklan infrastruktur Jokowi yang sempat ditayangkan di bioskop. Iklan tersebut bisa saja dianggap sebagai sosialisasi keberhasilan yang wajar dipublikasikan ke masyarakat. Namun tim Prabowo melihat itu sebagai bagian dari kampanye yang dilakukan petahana.
"Kemenkominfo sudah menggunakan anggaran negara untuk mengiklankan klaim keberhasilan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pada masa pemerintahan Jokowi. Dengan pemikiran objekif dan jernih, kita bisa memahami hal ini merupakan kampanye terselubung yang dilakukan presiden petahana Jokowi, lagi-lagi dengan menyalahgunakan struktur birokrasi dan anggaran kementerian guna strategi pemenangan capres paslon 01 Jokowi," paparnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril di Sidang PHPU MK: Kalau Jokowi Dukung Prabowo-Gibran dan Dapat Suara Lebih, Apa Masalahnya?
Yusril menanyakan, apa masalahnya jika Jokowi mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
Yusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.
Baca SelengkapnyaYusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril Jawab Ahli Kubu Anies Soal Suara Prabowo Melejit Efek Blusukan Jokowi, Singgung Megawati Vs SBY di Pilpres 2004
Yusril pun membandingkan pasangan calon lain yang juga didukung oleh tokoh-tokoh berpengaruh lain.
Baca SelengkapnyaDi Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam
"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi
Baca Selengkapnya