Yusril tuding Menkum HAM bertindak dengan kekuasaan, bukan hukum
Merdeka.com - Kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menuding tindakan Menkum HAM Yasonna Laoly yang menyurati kubu Agung Laksono dan mensahkan susunan pengurus DPP Golkar versi Munas Ancol adalah tindakan kekuasaan dan bukan tindakan hukum.
"Mahkamah Partai sudah jelas tidak mengambil keputusan apa-apa karena pendapatnya yang terbelah antara dua kelompok. Sementara kuhu Munas bali, Aburizal Bakrie cs sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Yusril lewat keterangan tertulis, Selasa (10/3).
"Ini semua menandakan bahwa perselisihan internal golkar belum selesai," tegas Yusril.
Dalam kondisi seperti itu, menurut Yusril, Menkum HAM tidak boleh begitu saja mensahkan permohonan Agung Laksono.
"Apa yang dilakukan Menkum HAM ini benar-benar memberikan citra buruk pemerintahan sekarang yang cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai. Cara-cara seperti ini tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di negara ini," kata dia.
Seperti diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mensahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta, yang dipimpin oleh Agung Laksono. Pengumuman ini dibacakan langsung oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly.
"Kami mengambilnya secara cermat dan saya juga meminta pandangan staf saya supaya daya dapat memiliki dasar hukum yang jelas. Saya sudah laporkan kepada pimpinan saya," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).
Dalam suratnya, Yasonna mengatakan, keputusannya mensahkan DPP Golkar kubu Agung berdasarkan pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yakni bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaPro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaGus Yahya Kelakar Cak Imin Tak Menang Pilpres, Begini Reaksi Anies
Gus Yahya berkelakar cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar tak akan menang di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaYusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaYusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti
Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat Pimpin Timsus Hukum Ganjar-Mahfud Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Pembentukan timsus hukum itu berdasarkan keputusan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaYusril Bela KPU: Dasar Pencalonan Gibran Tidak Melanggar Norma Etik Hukum
Yusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya