Yusril: PN Jakpus kabulkan eksepsi Golkar kubu Ical
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi yang diajukan tergugat Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham dkk, yang merupakan pengurus DPP Partai Golkar versi Munas Bali. Sebelumnya, mereka digugat pengurus DPP Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, lewat akun Twitter, Senin (2/2). "Para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk," tulis Yusril.
Yusril mengatakan, seluruh argumen pihaknya diterima majelis hakim, yakni bahwa Pengadilan Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk.
"Sebab berdasarkan pasa 32 jo pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai," ujar Yusril.
Yusril menyampaikan, Majelis Hakim PN Jakpus menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan Prof Muladi bahwa Munas Bali adalah sah dan Munas Ancol tidak sah.
"Dengan statement Muladi tersebut penggugat menganggap membawa masalah ke Mahkamah Partai tidak perlu lagi," kata Yusril.
Namun, kata Yusril, hakim berpendapat bahwa pernyataan Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan Mahkamah Partai, meski profesor tersebut adalah ketua Mahkamah Partai.
"Dengan putusan tidak berwenang mengadili tersebut hakim bertanya kepada kuasa hukum Agung laksono cs apakah akan menerima atau akan kasasi ke MA," ujarnya.
Kuasa hukum Agung Laksono, kata Yusril, akan konsultasi dulu dengan kliennya. Mereka diberi kesempatan 14 hari untuk menyatakan sikap.
"Dengan putusan ini, saya dkk selaku kuasa hukum Aburizal, Idrus Marham dkk akan lebih fokus tangani perkara di PN Jakbar," ujar dia.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, DPP Golkar yang dipimpin Aburizal dan Idrus menggugat keabsahan keberadaan Tim Penyelamat Partai Golkar.
"Menggugat keabsahan Munas Ancol dan menggugat keabsahan hasilnya yakni menetapkan Agung Laksono sebagai ketum Partai Golkar tandingan," ujarnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaIsu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet
Airlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.
Baca SelengkapnyaPSI Nilai Jakarta Butuh Calon Gubernur seperti Jokowi, Bersiap Usung Kaesang?
PSI menilai Jakarta membutuhkan sosok calon gubernur dapat menciptakan harapan dan dekat dengan masyarakat seperti Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditanya Maju Pilgub DKI 2024, Anies: Kita Lagi Fokus Tuntaskan Amanah Jutaan Orang
Aziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaGolkar Tak Terganggu JK Dukung Anies, Konsisten Menangkan Prabowo-Gibran
Jusuf Kalla (JK) menegaskan sikap politiknya mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBegini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu
Laporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaGibran Jawab Isu Dirinya dan Jokowi Bergabung ke Golkar
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespons baik terkait kemungkinan Presiden Jokowi masuk ke partainya.
Baca Selengkapnya