Yusril minta Agung Laksono patuhi putusan hakim, Ical pimpin pilkada
Merdeka.com - Kuasa Hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra meminta KPU mematuhi putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan kepengurusan Golkar kembali ke Munas Riau tahun 2009, Ketua umum Ical dan Sekjen Idrus Marham.
"KPU harus menaati putusan PN Jakut. Karena putusan pengadilan itu tidak ada bedanya dengan putusan provisi, putusan sela maupun putusan akhir, semuanya putusan pengadilan wajib ditaati oleh semua pihak," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (1/6).
Yusril memaparkan tidak benar jika argumen KPU yang mengatakan bahwa yang diakui KPU adalah Surat Keputusan (SK) Menkum HAM yang sahkan Golkar kubu Agung Laksono. Oleh sebab itu, menurut dia, yang berhak atas pilkada serentak tahun ini yakni kepengurusan Golkar Munas Riau pimpinan Ical dan Agung Laksono sebagai salah satu wakil ketua umum.
"Hari ini lebih tegas. PN Jakut menyatakan bahwa mencegah kevakuman kepemimpinan Partai Golkar, misalnya dalam menentukan pilkada akan datang ini, atau melakukan pergantian anggota DPR atau melantik pengurus mensahkan pengurus daerah, maka siapa yang berwenang mengesahkan itu adalah DPP Golkar hasil Munas Riau 2009," paparnya.
Menurut dia, itu merupakan keputusan yang tegas sekali, sehingga tidak perlu KPU mengatakan pakai SK Menkum HAM yang terakhir, melainkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara itulah yang harus ditaati oleh semua pihak.
"Jadi putusan semua pengadilan itu adalah mengikat bagi semua pihak, apalagi Pak Agung Laksono kan mengklaim sebagai ketua Golkar dan jadi pemimpin. Jadi kalau pemimpin, ya menunjukkan kepatuhan pada hukum. Kalau jadi pemimpin tidak mentaati hukum, ya bagaimana rakyat bisa mentaati hukum yang sama?" tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Golkar Siapkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Bobby Nasution di Sumut, dan Khofifah Cagub Jatim
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah memberi penugasan kepada sejumlah figur untuk mengemban tugas sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaLuhut di Depan Airlangga dan Ical: Jangan Mau Diatur Orang Lain, Golkar yang Ngatur!
Luhut meminta kepada para petinggi dan pengurus Partai Golkar jangan menciderai keberhasilan Partai Golkar di Pemilu 2024 ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen Gerindra Ungkap Golkar Berpotensi Besar Dukung Prabowo: InsyaAllah Bulan Agustus Ini
Muzani menyebut, Gerindra menghormati proses keputusan di internal Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla Pastikan Munas Partai Golkar Tetap Digelar Desember
"Ya kan sudah jelas bahwa Golkar akan Munas pada Desember ya, bahwa ada calon, selama calon memenuhi syarat, dia kader Golkar," kata JK
Baca SelengkapnyaYusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning
"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaYusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang
Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaYusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca Selengkapnya