Yusril: Hak angket ke Menkum HAM dapat dibenarkan
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan penggunaan hak angket yang digagas anggota dewan terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dapat dibenarkan.
Yusril beralasan, langkah Menkum HAM mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dan PPP kubu Romahurmuziy, telah merambat ke ranah politik dan sosial.
"Putusan Menkum HAM dampaknya sangat luas ke kehidupan politik dan sosial, kalau pengurus partai di daerah sangat berbeda dengan di pusat. Sehingga wajar kalau dilakukan hak angket," kata Yusril di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3).
Yusril mengatakan, hak angket sudah sesuai syarat yang cukup untuk digulirkan. Ia mengutip keterangan dari Ketua Fraksi Partai Golkar, Ade Komaruddin, yaitu sebanyak 115 anggota DPR dari lima fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) telah menandatangani pengajuan hak angket. Sehingga hak angket sudah dapat diusulkan kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibawa ke sidang paripurna.
"Sesuai peraturan tata tertib, pengajuan hak angket akan dibacakan di sidang paripurna. Nanti persetujuannya tergantung dari sidang paripurna," kata Yusril.
Lebih lanjut, kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie ini mengatakan, dalam proses hak angket akan terungkap banyak hal. Salah satunya soal SK Menkumham itu apakah benar dilatarbelakangi berdasarkan intervensi politik.
"Panitia hak angket akan bertindak layaknya jaksa dalam persidangan, atau seperti penyidik. Mereka akan menggali fakta-fakta sampai kepada pengambilan kesimpulan. Nanti seperti hak angket dalam kasus Bank Century," simpulnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMenag Minta Khatib Salat Jumat Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Perbedaan Pilihan Politik
Yaqut mengatakan, pemilu sebagai pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali sehingga dijalankan dengan penuh riang gembira.
Baca SelengkapnyaGus Yasin Ungkap Penyebab PPP tak Lolos ke Senayan, Ternyata Ini Masalahnya
Gus Yasin berharap hasil Pemilu 2024 tersebut harusnya dijadikan bahan musahabah bagi elite partainya yang duduk di struktur kepengurusan DPP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI
Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca SelengkapnyaMK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning
"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnya