Yusril gugat presidential threshold, PBB gugat parliamentary ke MK
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan gugatan Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengatakan, sudah mempelajari pasal 222 tentang angka presidential threshold sebesar 20 persen.
"Sudah saya pelajari pasal 222 tentang presidential threshold itu yang akan saya review ke MK. Kalau partai politik yang ikut bahas kan tidak boleh," kata Yusril, usai mengisi seminar di gedung Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (25/7).
Dia mengatakan, Partai Bulan Bintang (PBB) salah satu partai yang boleh mengajukan gugatan. Namun, PBB menyerahkan kepada Yusril untuk menguji RUU tersebut.
"Kalau PBB boleh mengajukan, tapi PBB serahkan ke saya pribadi untuk menguji itu, yang sebenarnya syarat dengan rekayasa dan kepentingan politik," ujar Ketum PBB ini.
Lanjutnya, PBB juga akan menggugat aturan parliamentary threshold sebesar 4 persen di UU Pemilu. Sayang, dia tak mengungkap alasan kenapa ambang batas parlemen itu juga digugat ke MK.
"Tapi kalau yang presidential threshold kan lebih banyak soal pencalonan pemilih. Dan sudah diputuskan oleh partai itu tapi terhambat pasal 222 itu," tutur mantan Mensesneg itu.
Tambahnya, menurut pasal 6a dalam UUD 1945, setiap partai politik punya hak konstitusional untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan calon wakil presiden.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024
Dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.
Baca SelengkapnyaJK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan
JK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.
Baca SelengkapnyaYusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaPro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam
Yusril tidak menampik, pada saat terjadinya perombakan kabinet namanya selalu disebut-sebut.
Baca SelengkapnyaPutuskan Netral dalam Pilpres 2024, Ini Alasan Mantan Wakapolri Syafruddin Kambo
Meski demikian, ia tetap menghargai pilihan politik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Baca SelengkapnyaGanjar Gugat Hasil Pilpres: Benteng Terakhir adalah Mahkamah Konstitusi
Ganjar berharap, gugatan kali ini bisa menjadi momentum kembalinya kredibilitas MK
Baca Selengkapnya