Wiranto sebut Pj Gubernur Jabar tak mungkin dongkrak suara Hasanah dalam seminggu
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto membantah pengangkatan Sestama Lemhannas Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk memenangkan salah satu pasangan calon mantan anggota kepolisian. Diduga, calon yang dimaksud adalah pasangan TB Hasanuddin dan mantan Kapolda Jawa Barat, Anton Charliyan.
"Karena toh sekarang hasil surveinya sangat di bawah, dalam waktu seminggu ga mungkin didongkrak sampai menang. Maaf ya saya berbicara seperti ini karena harus bicara seperti ini blak-blakan jangan sampai muncul kecurigaan seperti itu," kata Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).
Wiranto menegaskan penunjukan mantan Kapolda Metro Jaya itu sudah sesuai aturan. Dia pernah membatalkan penunjukannya ketika Iriawan masih menjabat sebagai Asops Kapolri.
Namun, karena kini Iriawan menduduki posisi di Lemhannas, hal tersebut tidak melanggar undang-undang. Wiranto menyatakan hal itu berlaku ketika tahun lalu mengangkat Irjen Carlo Tewu sebagi Pj Gubernur Sulawesi Barat, karena tengah menjabat di Kemenko Polhukam.
"Pada saat dipindahkan ke Sestama Lemhannas, maka ada 11 lembaga yang walaupun masih aktif sudah tidak lagi menjabat di struktur Kepolisian," kata Wiranto.
Selain itu, Wiranto menuturkan Kementerian Dalam Negeri tidak cukup orang untuk mengisi seluruh jabatan yang sementara kosong. Karenanya, Kemendagri meminta kepada 11 lembaga yang diperbolehkan undang-undang, termasuk Lemhannas, salah seorang pejabatnya sebagai Pj Gubernur.
"Tidak cukup diplot provinsi yang melaksanakan pilkada, sehingga minta bantuan lembaga lain kebetulan Lemhannas gurunya banyak dosennya banyak, kalau diambil satu ga masalah," tandasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaIni Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024
Kapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Baca SelengkapnyaHari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro
Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!
Kapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaReaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaLaporan Akhir Tahun Polda Metro, Kejahatan di Ibu Kota Meningkat Didominasi Kasus Penipuan
Polda Metro Jaya mencatat total kejahatan, pada 2023 sebanyak 52.430 kasus
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono Bakal Hadir di Sidang Perdananya Lawan Polda Metro
Aiman menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ponselnya disita penyidik padahal masih berstatus saksi.
Baca Selengkapnya