Wiranto disarankan cari jalan tengah polemik eks koruptor dilarang jadi caleg
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyarankan Menko Polhukam Wiranto membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencari jalan tengah atas rancangan rencana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Menurutnya, polemik aturan KPU melarang eks napi kasus korupsi jadi caleg, bisa diselesaikan lewat koordinasi pemerintah.
"Saya kira Menko Polhukam bisa mestinya untuk mencari jalan supaya menengahi itu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5).
Fadli memahami maksud dari rancangan aturan tersebut agar para caleg yang maju di Pemilu lebih berintegritas. Namun segala aturan yang dibuat oleh lembaga harus tetap sesuai konstitusi.
"Tetapi semangat dari KPU sendiri merupakan semangat yang bagus karena dengan adanya satu terobosan yang dilakukan ini memberi suatu isyarat bahwa caleg-caleg yang akan maju ini caleg-caleg yang bisa mempunyai integritas dan seterusnya," tegasnya.
Akan tetapi, menurutnya, cara KPU memasukkan aturan larangan eks napi korupsi tersebut dalam draf PKPU kurang tepat. Menurutnya, KPU seharusnya berkonsultasi dengan pemerintah terkait payung hukum aturan tersebut.
"Seperti KPU duduk bersama pemerintah untuk melakukan semacam terobosan hukumnya, supaya apa yang diinginkan KPU yang saya kira bagus ada payung hukumnya," jelas dia.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra juga heran larangan eks napi korupsi hanya diterapkan kepada para caleg. Aturan itu seharusnya juga berlaku dalam kontestasi Pilkada 2018.
"Termasuk kenapa dikenakan kepada legislatif tetap tidak kepada eksekutif juga. Dalam hal ini juga pada calon-calon Pilkada juga," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Alasannya, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU.
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," kata Yasonna.
Yasonna menilai tujuan dari aturan yang melarang napi eks korupsi menjadi caleg sebenarnya baik tapi caranya tidak tepat. Dia menyarankan agar KPU membuat aturan lain yang tidak bertentangan dengan UU di atasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Caleg Modal Potong Rambut sama Beli Celana Bekas Duduk di DPR, Begini Ceritanya
Sosoknya mengungkap cerita di masa lalu soal modalnya menjadi anggota legislatif.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaCaleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin
"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaLawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor
Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnya