Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waspada NIK Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu 2024, Segera Lapor KPU

Waspada NIK Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu 2024, Segera Lapor KPU KPU. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat segera melaporkan jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut partai politik. Laporan tersebut sangat membantu KPU untuk melakukan verifikasi administrasi.

"Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol tetapi terdaftar silakan berikan masukan, tanggapan. Misalnya dia anggota partai A, terdaftar di partai B, bisa memberikan tanggapan kepada kami untuk kami klarifikasi kepada parpol dalam masa verifikasi administrasi," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan, Kamis (11/8).

Betty menjelaskan bahwa KPU sudah membuka seluas-luasnya kepada publik untuk mengecek apakah identitas diri dicatut partai politik atau tidak. Laporan itu sebagai bahan masukan kepada KPU untuk melakukan verifikasi administrasi setelah pendaftaran dilakukan partai politik.

Betty melanjutkan, laporan masyarakat itu penting agar KPU bisa memverifikasi kepada parpol yang melakukan pendaftaran tersebut. KPU akan meminta nama masyarakat dicatut sebagai kader oleh partai politik saat pendaftaran Pemilu 2024 dihapus dari Sistem Informasi Parpol (Sipol).

"Kan perlu diverifikasi kepada parpol, kepada yang bersangkutan. Kalau misalnya yang bersangkutan menyatakan saya bukan anggota parpol, tentu diverifikasi nanti kepada parpol, lalu kepada yang bersangkutan. Kalau penyelenggara Pemilu, tentu kami akan meminta parpol untuk menghapus dalam masa perbaikan, kan ada masa perbaikan ketika verifikasi administrasi," ujar dia.

Kendati begitu, KPU belum dapat memberitahu jumlah pasti nama dicatut parpol di Sipol. Sebab, hingga saat ini proses pendaftaran masih berlangsung.

"Kami lagi kumpulin, sabar dong kan masih belum selesai masa pendaftarannya. Kami kumpulkan, sabarlah kan masih sampai tanggal 14," kata dia.

98 Nama Anggota KPUD Dicatut

KPU sebelumnya menemukan puluhan anggota KPU Daerah yang tercatut menjadi kader parpol. Saat ini jumlahnya sudah mencapai 98 orang.

"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI per pukul 19:08 WIB, 4 Agustus 2022, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dalam keterangannya, Jumat (5/8).

Mereka terdiri dari komisioner dan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sejumlah daerah. Padahal menurut pengakuan yang bersangkutan tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik.

"Ke-98 orang tersebut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi unsur PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota, di antaranya terdapat 80 persen berasal dari PPNPN," imbuh Idham.

Penyebab Nama Dicatut

Idham mengungkapkan penyebab banyaknya nama penyelanggara pemilu yang dicatut tanpa izin oleh partai politik (parpol) di Sipol.

Dia menjelaskan aplikasi Sipol tidak bisa mendeteksi penyelenggara Pemilu lantaran status pekerjaan di KTP yang tertulis sebagai karyawan swasta dan pekerjaan lainnya. Artinya, status pekerjaan anggota KPUD yang tertera di KTP tidak ditulis sebagai penyelanggara pemilu, sehingga tidak terbaca oleh Sipol.

"Selanjutnya berkaitan dengan kenapa aplikasi Sipol tidak mendeteksi penyelenggara karena pada umumnya status pekerjaan yang ada dalam e-KTP itu biasanya swasta atau pekerjaan lainnya," ujar Idham dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8).

"Karena memang di dalam alternatif pilihan itu belum ada status penyelenggara pemilu. Itu yang menjadi penyebab sipol tidak dapat mengidentifikasi," sambung dia.

Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sipol

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal itu untuk mencegah dan mendeteksi pencatutan nama anggota KPU daerah semakin banyak oleh partai politik.

"Ada baiknya, KPU perbaiki Sipol untuk mendeteksi penyelenggara Pemilu baik anggota maupun staf sekretariat di lembaga permanen KPU, Bawaslu serta badan adhoc PPK, Panwascam, PPS, Panwas Kelurahan Desa, PPLN, Panwas LN, dan KPPSLN, PTPS LN dan pihak lain yang dilarang menjadi anggota partai politik seperti ASN, TNI, Polri," kata Anggota Bawaslu Herwyn Malonda, kepada wartawan, Selasa (9/8).

Herwyn mengatakan, Bawaslu akan menjadikan laporan awal KPU atas temuan sejumlah nama KPU Daerah dicatut partai politik sebagai acuan untuk KPU memperbaiki aplikasi Sipol.

Menurut dia, jika hal tersebut tidak ditindaklanjuti, maka Bawaslu akan memproses temuan tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan Parpol tersebut, maka temuan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024

PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024

Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya