Warga Solo Peduli Pemilu Gugat Perppu Pilkada ke MK
Merdeka.com - Pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dihelat 9 Desember mendatang mendapatkan tentangan. Kondisi bangsa yang masih dalam pandemi Covid-19 menjadi alasannya. Salah satu penggugat tersebut adalah Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP).
Mereka mendaftarkan gugatan Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada tersebut secara online ke situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/6) kemarin.
Menurut kuasa hukum PWSPP, Arif Sahudi, berdasarkan Pasal 201A ayat (1) dan (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020, menyebutkan Pilkada serentak ditunda karena bencana non-alam Covid-19 dan akan dilaksanakan pada Desember 2020.
"Dalam PKPU itu kan disebut, bahkan di dalam UU Pilkada tahapan pemilu dimulai 6 bulan sebelum pencoblosan. Itu berarti tanggal 15 Juni 2020 sudah dimulai tahapan itu," ujar dia, Selasa (9/6).
Sementara Pemerintah, dikatakannya, pada 13 April 2020 menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Padahal, lanjut dia, hingga saat iniKepresidenan tersebut belum dicabut.
"Jika pilkada tetap dilaksanakan, berarti tidak sesuai Keppres Perppu itu. Atau seharusnya Perppu ini dimulai setelah Indonesia dinyatakan bebas pandemi corona dengan dicabutnya Kepresidenan," tandasnya.
Menurut dia, jika Indonesia masih dalam pandemi kemudian diselenggarakan Pilkada, secara hukum tidak pas. Apalagi Keppres menyatakan saat ini masih pandemi. Secara sosial atau politik, dikatakannya, jika pilkada tetap digelar, akan membengkakkan dana untuk membeli APD, persiapan protokol kesehatan.
"Kalau tetap digelar, apakah ada dana untuk itu?" katanya.
Ia menilai, dalam kondisi serba darurat, hampir seluruh tahapan Pilkada tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Hal tersebut bisa menimbulkan risiko keamanan, kesehatan dan dapat menurunkan kualitas Pilkada.
"Tingkat partisipasi, legitimasi hasil Pilkada pun akan banyak yang mempertanyakan legitimasinya. Untuk itu kita meminta MK untuk menyatakan Pasal 201A ayat 1 dan 2 mempunyai kekauatan hukum mengikat sepanjang dimaknai tahapan Pilkada Serentak dapat dilaksanakan setelah Keppres No 12 Tahun 2020 dicabut," tegasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024
Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca SelengkapnyaMahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada
Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca SelengkapnyaKPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaBesok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore
sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaTunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini
Karena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.
Baca Selengkapnya