Wamenkum HAM: Ada Kesepakatan RUU KUHP Segera Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Rabu, 9 Juni 2021 16:34 Reporter : Ahda Bayhaqi
Wamenkum HAM: Ada Kesepakatan RUU KUHP Segera Masuk Prolegnas Prioritas 2021 Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, DPR sepakat untuk memasukkan RUU KUHP dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Hal itu ia sampaikan usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021," ujar Edward di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/6).

Saat ini Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan sosialisasi di masyarakat. Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut sudah ke 11 daerah melakukan roadshow.

Sementara itu, Edward bilang draf yang akan dibahas carry over dari RUU KUHP yang batal disahkan pada DPR periode sebelumnya. Sehingga, tidak semua isi RUU KUHP dibahas semua. Hanya yang belum tuntas akan dibahas kembali.

"Kemudian karena carry over maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," kata Edward.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menuturkan, setelah mendapat masukan masyarakat melalui sosialisasi, belum tentu akan dibuat draf baru. Hanya akan ditambah sejumlah catatan dari masukan masyarakat.

"Setelah dapat masukan bukan berarti dibuat draf baru, tapi hanya perlu dibuatkan catatan-catatan. Nanti pemerintah dan DPR akan menyikapi apakah catatan baru tersebut ada yang baru, atau mengulang yang dulu saja," katanya.

Arsul mengatakan, dalam pembahasan RUU KUHP mendatang hanya membahas draf lama yang sudah disetujui baru ditambahkan catatan dsri masyarakat. Kemudian disikapi oleh DPR.

"Nanti kita lihat, jadi kalau ditanya kenapa tidak akan ada draf baru, yang ada adalah draf yang dahulu kita setujui ditambah catatan dari masyarakat itu akan kita sikapi," ucapnya. [ray]

Baca juga:
Tak Ingin RI Jadi Sangat Liberal, Alasan Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP
Politisi Demokrat Sindir Sikap Mahfud MD yang Berubah Soal Pasal Penghinaan Presiden
Menkum HAM Klaim Sosialisasi RUU KUHP Dapat Respons Positif Masyarakat
Habiburokhman Usul Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Jadi Pasal Perdata
Menkum HAM: RUU KUHP Masih Tahap Sosialisasi, Belum Masuk DPR

Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. RKUHP
  3. RUU KUHP
  4. DPR
  5. Kemenkumham
  6. Jakarta
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini