Wakil Wali Kota Madiun mundur
Merdeka.com - Wakil Wali Kota Madiun Armaya resmi mundur dari jabatannya karena mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Ketua DPRD Kota Madiun Istono, di Madiun, Kamis (3/8), mengatakan pengunduran diri Armaya tersebut dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang telah diajukan ke DPRD Kota Madiun, Bagian Administrasi Pemerintahan Kota Madiun dan KPU Kota Madiun.
"Surat pengunduraan diri Pak Yayak (sapaan akrab Armaya) sudah masuk ke DPRD Kota Madiun dilakukan yang bersangkutan telah sesuai aturan," kata Istono.
Menurut dia, sesuai peraturan yang berlaku, kepala daerah yang maju mencalonkan diri dalam Pemilu legislatif 2019 harus mundur dari jabatannya.
Karena itu, pihaknya akan segera memproses surat tersebut untuk disampaikan ke Provinsi Jawa Timur dan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri RI.
Sementara, Yayak mengaku keputusannya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Wali Kota Madiun telah dipertimbangkan secara dalam.
Pihaknya juga membenarkan alasannya mundur dari jabatan tersebut karena akan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2019 di DPRD Kota Madiun.
"Kita harus mengikuti aturan. Dan saya sudah berkirim surat kepada DPRD, kepada KPU, dan wali kota saya," katanya.
Alasan lain yang membuatnya mundur adalah karena posisinya saat ini di partai politik adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Kota Madiun. Pihaknya juga ingin membesarkan partainya yang baru tersebut.
Selepas Armaya mundur, tidak akan ada lagi pengisian pejabat wakil wali Kota Madiun. Hal itu karena sesuai ketentuan, pengisian dilakukan untuk sisa masa jabatan minimal 18 bulan. Sementara masa jabatan wali kota Madiun dan wakil wali Kota Madiun periode 2014-2019 tinggal tersisa sembilan bulan.
Sebelum menjabat wakil wali kota, Armaya menjabat anggota DPRD Kota Madiun dari Partai Demokrat, dilantik Gubernur Jawa Timur Soekarwo menjadi wakil wali kota Madiun sisa masa jabatan 2014-2019 pada tanggal 26 Oktober 2017.
Dia menggantikan Sugeng Rismiyanto yang saat itu naik status menjadi wali kota Madiun menggantikan wali kota sebelumnya, Bambang Irianto non-aktif karena kasus korupsi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu Kian Dekat, Surat Suara Mulai Didistribusikan, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata
Surat suara itu untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres
Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaPejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo
Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Selengkapnya3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaBawaslu Terima Laporan Dugaan Penggelembungan Suara di Mojokerto
Laporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III dari Partai Demokrat, yaitu Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Arg
Baca Selengkapnya