Waketum Gerindra sebut SK Menkum HAM tak berlaku selamanya
Merdeka.com - Konflik partai Golongan Karya hingga saat ini masih saja berlanjut. Bahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajukan banding atas putusan PTUN yang dimenangkan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), hal ini dianggap mengulur waktu proses inkracht pengadilan soal dualisme yang terjadi di Golkar.
Tanpa putusan inkracht, tentunya Golkar akan sulit untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember mendatang.
Sebaliknya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo justru tidak beranggapan demikian. Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan pemerintah hanyalah suatu proses hukum demi terciptanya jalan keluar bagi Golkar maupun partai lainnya.
"Saya tidak mau berasumsi seperti itu. Kita menyerahkan sepenuhnya pada hukum yang berlaku. Antara munas Bali maupun Ancol itu tidak ada yang salah," jelas Edhy di ruang Fraksi Partai Gerindra, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (22/5).
Namun dia juga tidak sependapat jika suatu Golkar maupun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus selalu mengikuti Menkum HAM. Mereka juga harus mengacu pada Undang-Undang yang sebelumnya.
"Tapi apa-apa tidak boleh harus semuanya SK Menkum HAM kan sudah ada parpol kenapa tidak ikuti UU parpol saja," imbuh Ketua Komisi IV DPR itu.
Edhy melanjutkan, tetap mendukung kubu Ical meski keputusan inkracht masih dalam proses tarik menarik antara Menkum HAM dan PTUN.
"Sikap saya tidak akan berubah, sah atau tidaknya keputusan kongres, saya tetap akan mendukung munas Bali. Jadi kalau soal bisa atau tidak ikut pilkada ini masih tarik menarik antara keputusan menkum HAM atau pengadilan, kita tunggu saja," tutup Edhy.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket
AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaEks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaSinyal Pertemuan Prabowo - Megawati Semakin Kuat, Waketum Gerindra Ungkap Pesan Ini
Sinyal pertemuan itu juga semakin diperkuat, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman yang menyebut pertemuan itu akan terjadi tidak lama lagi.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh soal Hak Angket Pemilu: Wajib untuk Menghormati, Kita Support
NasDem, kata dia menghargai usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaEks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya