Verifikasi Administrasi, KPU Kategorikan Dokumen Parpol Benar dan Sah
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari meninjau jalannya verifikasi administrasi di Hotel Borobudur Jakarta. Menurut dia, proses pemeriksaan tersebut dilakukan untuk partai-partai yang dokumennya telah dinyatakan lengkap saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"KPU bersama dengan Bawaslu akan meninjau kegiatan verifikasi administrasi berbasis sistem informasi partai politik (Sipol) biar sama-sama tahu di lokasi seperti apa," kata Hasyim di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu (7/8).
Hasyim menjelaskan, proses verifikasi administrasi sudah dimulai sejak dibukanya proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Nantinya, KPU akan melabeli partai yang lolos verifikasi dengan dua kategori, benar dan sah.
"Pada intinya verifikasi administrasi itu kan kategorisasinya benar dan sah. Nanti kalau ada yang dianggap menurut ketentuan peraturan perundang-undangan belum benar atau belum sah, nanti ada kesempatan untuk dilakukan perbaikan, pada masa perbaikan nanti," jelas Hasyim.
Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual adalah hal yang wajib dilakukan partai politik sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024.
Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen Treshold (PT). Kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan ketiga adalah parpol baru.
Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.
Reporter: M Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Dituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Polri Terkait Pesan Jenderal Sigit soal ‘Pemimpin Melanjutkan Estafet’
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.
Baca SelengkapnyaIni Penjelasan KPU soal Kenaikan Suara PSI di Sirekap
Data perolehan suara partai politik di Sirekap dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengaksesnya.
Baca SelengkapnyaBicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaVerifikasi adalah Pemeriksaan Kebenaran, Berikut Penjelasan Selengkapnya
Penting untuk memverifikasi keaslian informasi sebelum menerimanya sebagai kebenaran.
Baca SelengkapnyaKPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara
Quick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya