UU Pilkada renggut hak dukung bagi pemilih pemula
Merdeka.com - Dalam Pasal 41 UU Pilkada yang baru menetapkan bahwa KTP dukungan yang diverifikasi adalah yang terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya. Koordinator Muda Mudi Ahok, Ivanhoe Semen menyebut ketentuan tersebut sama saja mengabaikan hak dukung bagi pemilih pemula yang sebelumnya tidak terdaftar di DPT.
"Ini menghilangkan hak konstitusional. Memiliki hak pemilih tetapi tidak memiliki hak dukung," kata Ivanhoe dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6).
Maka dari itu, Ivanhoe menyebut ketentuan tersebut merugikan bagi calon independen yang ia dukung yaitu incumbent Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab, kata dia, pendukung Ahok mayoritas merupakan anak-anak muda yang merupakan pemilih pemula.
Meski demikian, dia enggan menyatakan bahwa UU Pilkada yang baru tersebut bertujuan untuk menjegal Ahok dalam Pilgub DKI tahun 2017. Namun, dia menyatakan ada kemungkinan mengajukan judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi bersama kelompok-kelompok yang satu suara menyatakan keheranannya dengan UU Pilkada tersebut.
"Pasal-pasal ada yang merugikan. Ada pendukung calon lain dan kawan dari kelompok lain yang ingin bersama mengajukan judicial review," ujarnya.
Pasal 41 UU Pilkada mengatur soal dukungan calon independen bukan hanya harus sesuai dengan KTP, tapi juga memenuhi syarat minimal didukung oleh pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaMahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaKemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur
Menag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaPemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS
Pemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaLulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Baca SelengkapnyaJenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya
Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaSukseskan Pemilu 2024, Polres Rohul Pastikan Hak Pilih Tahanan Terpenuhi
Tahanan belum memiliki KTP akan dilakukan perekaman yang bekerja sama dengan Dukcapil.
Baca Selengkapnya