Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Pemilu resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi

UU Pemilu resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi Sidang paripurna RUU Pemilu. ©2017 Merdeka.com/renald ghiffari

Merdeka.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. UU Pemilu baru saja disahkan oleh DPR pada Kamis (20/7) tengah malam lalu.

Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido mengatakan, timnya baru saja mengajukan gugatan ke MK siang ini Senin (24/7). Pihaknya menilai, ada sejumlah pasal yang melanggar konstitusi yang diatur dalam UUD 1945.

"Ini baru saja didaftarkan," kata Dahlan saat dihubungi merdeka.com.

Dahlan mengatakan, pasal yang diajukan judicial review ke MK adalah pasal 222. Yakni pasal mengatur tentang presidential threshold 20 persen suara parlemen dan 25 persen suara sah nasional.

"Kami menganggap pasal 222 UU Pemilu yang mensyaratkan parpol atau gabungan parpol pengusul capres/wapres mempunyai setidaknya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya bertentangan dengan pasal 4, pasal 6A, pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945," kata Dahlan.

ACTA menilai, pengaturan pasal 222 UU Pemilu tahun 2017 menabrak logika sistem presidensial sebagaimana diatur pasal 4 UUD 1945. Di samping itu, pasal 222 ini dinilai akan mempermudah presiden tersandera partai politik hingga akhirnya bisa saja melakukan bagi-bagi jabatan kepada politisi dari partai pendukung.

Pasal 222 juga dinilai menyalahi tata cara aturan Pemilu yang diatur dalam pasal 6A UUD 1945. Dalam pasal 6A ayat (1), kata Dahlan, diatur bahwa yang bisa mengusulkan capres dan cawapres adalah parpol peserta pemilu tanpa embel-embel berapa perolehan kursi parlemen atau suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

"Ketentuan tersebut diperkuat dengan fakta tidak adanya ketentuan bahwa pembuat UU berwenang membuat aturan yang megnatur soal persyaratan lebih jauh partai pengusul calon presiden," jelas Dahlan.

Terakhir, ACTA juga melihat bahwa pasal 222 ini menimbulkan diskriminasi terhadap parpol peserta pemilu. Sebab parpol yang baru ikut pemilu serta parpol yang tak capai 20 persen suara kehilangan hak mengusulkan capres dan cawapres.

"Petitum utama kami adalah memohon agar majelis hakim MK dapat menyatakan pasal 222 UU Pemilu 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tutupnya.

Seperti diketahui, UU Pemilu disahkan DPR dengan sejumlah pro dan kontra. Dalam rapat paripurna pengesahannya, Fraksi Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS memilih walkout. Sebab, mereka tak setuju dengan aturan ambang batas capres 20 persen. Sementara Fraksi PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PPP, PKB mendukung aturan itu.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya

Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya

MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya