UU Kejaksaan Disahkan, Menkum HAM Jamin Kepastian dan Pemerataan Layanan Hukum
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambut baik disahkannya sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12). Salah satunya RUU tentang Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi di sejumlah daerah di Indonesia.
Adapun RUU yang disahkan menjadi Undang-Undang adalah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Yasonna mengatakan, penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen yang vital dan sangat dibutuhkan. Termasuk penuntutan terhadap para pelanggar hukum atau peraturan perundang-undangan. Hal itu untuk mewujudkan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun dalam penegakan hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara," ungkap Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
Dia menegaskan, salah satu aspek penguatan yang diperlukan Kejaksaan RI adalah keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan kembali ke keadaan semula. Bukan keadilan retributif atau pembalasan.
"Perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan RI menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, yang didukung kepastian hukum yang didasarkan pada keadilan," ungkap politisi PDIP itu.
Adapun pokok-pokok materi yang diatur dalam RUU Kejaksaan RI adalah penyesuaian standar perlindungan jaksa, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum, fungsi Advokat General bagi Jaksa Agung, penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan, penguatan SDM, dan kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain dan lembaga atau organisasi internasional.
RUU lain yang disahkan DPR RI adalah RUU tentang Pembentukan Pengadilan Agama Bali, Pengadilan Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.
Berikutnya, RUU tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
Selain itu, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Menurut Yasonna, pembentukan pengadilan-pengadilan tinggi itu adalah untuk mewujudkan pemerataan layanan hukum dan kesempatan memperoleh keadilan bagi masyarakat. Serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Dia berkata, kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan maka letak geografis antardaerah saling berjauhan. Sehingga menimbulkan biaya besar bagi masyarakat pencari keadilan melalui lembaga peradilan.
"Dengan demikian pembentukan Pengadilan Tinggi diperlukan dengan tujuan memperhatikan dan memelihara identitas dan integritas badan peradilan, menjamin keseragaman dan kualitas layanan, menciptakan konsistensi dan stabilitas peradilan dalam rangka peningkatan kinerja peradilan," pungkas Yasonna.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Yahya mengingatkan, istigasah merupakan penanda tonggak perjuangan NU dalam mewujudkan kemaslahatan untuk semesta
Baca SelengkapnyaDia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.
Baca Selengkapnya