Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai reses, DPR panggil Jaksa Agung jelaskan deponering Samad dan BW

Usai reses, DPR panggil Jaksa Agung jelaskan deponering Samad dan BW Bambang Widjojanto diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sejumlah orang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum (FMPPH) menyambangi Komisi III DPR mengadukan keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo menerbitkan surat deponering (pengesampingan kasus hukum demi kepentingan hukum) untuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa yang menerima FMPPH berjanji memanggil Jaksa Agung Prasetyo ke DPR untuk menanyakan alasan-alasan deponering dikeluarkan.

"Reses 3 minggu, dari situ kita panggil Jaksa Agung," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/3).

Desmond mengklaim sudah memberikan perhatian khusus saat Jaksa Agung mulai berencana mengeluarkan deponering. "Terlebih didahului pencabutan berkas di pengadilan," tambah Desmond.

Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dan Politikus PKS Nasir Jamil ikut dalam audiensi tersebut. Di hadapan Bambang Soesatyo, FMPPH mendesak DPR menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk meminta keterangan dan melakukan penyelidikan terhadap keputusan Jaksa Agung RI yang telah mengeyampingkan perkara (deponering) atas tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Bambang Soesatyo hanya menjawab singkat, namun tidak menjanjikan bakal mengambil langkah itu. "Ini hak-hak (interpelasi) yang melekat terhadap anggota," kata Bamsoet.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kaesang Ingatkan Peran Penting Relawan di Pemilu 2024

Kaesang Ingatkan Peran Penting Relawan di Pemilu 2024

Kaesang mengundang para relawan yang belum memiliki partai untuk bergabung dengan PSI.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS

Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS

Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya