Usai Reses, DPR akan Panggil KPU-Bawaslu Bahas Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas masalah surat suara tercoblos di Malaysia. Hal itu, kata dia, akan dilakukan setelah masa reses pada 11 Mei mendatang.
"Pasti kita akan evaluasi seluruh proses pemilu 2019 kita akan evaluasi secara umum secara total secara khusus secara detil terinci agar kejadian seperti ini dan lain-lain tidak terulang kembali," kata Riza saat dihubungi merdeka.com, Jumat (12/4).
Terkait penanganan kasus ini, Riza meminta KPU dan Bawaslu bertindak adil. Serta menegakkan hukum yang ada jika memang benar ada pelanggaran terkait pencoblosan surat suara di Malaysia.
"Selama ini yang membuat rusak bangsa ini karena hukum tebang pilih, orang kecil dihukum ibarat pisau tajam ke bawah, tumpul ke atas. Pisau tajam ke oposisi, tumpul ke petahana," ungkapnya.
"Dan KPU, Bawaslu kita minta menyikapi secara bijak dan menindak siapapun yang terbukti bersalah terkait kecurangan dari pencoblosan surat suara ini," ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya mengendus banyak dugaan kecurangan dari proses pemungutan suara di Malaysia.
Dia mengungkap, kecurigaan awal bermula saat Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) setempat menolak pengawasan pihak Bawaslu saat melaksanakan pencoblosan.
"Kami sudah meminta kepada KPU dan kepada PPLN agar (Pokja) pengawas pemilu luar negeri (di Malaysia) diikutkan dalam metode pemungutan suara yang memakai kotak suara keliling (KSK). Namun mereka menolak," kata Bagja saat dihubungi wartawan, Kamis (11/4).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSuara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi
DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca SelengkapnyaPemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9-10 Maret, Rekapitulasi Ditargetkan Rampung Sebelum Hasil Nasional
PSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca Selengkapnya