Usai disahkan, DPR-Pemerintah bisa memulai sosialisasi UU Pemilu
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu pada sidang paripurna yang berlangsung hingga Jumat (21/7) malam. Pengesahan itu menetapkan lima isu krusial, termasuk soal presidential threshold yang tetap pada angka 20-25 persen.
Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian menjelaskan usai RUU Pemilu diketok, maka DPR dan pemerintah sudah harus mulai melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait undang-undang Pemilu yang baru tersebut.
"Karena di dalamnya banyak hal baru, termasuk keserentakan Pileg dan Pilpres. Tentu, masyarakat masih bertanya-tanya tentang Pemilu serentak ini," ujar Hetifah melalui pesan singkat, Jumat (21/7).
Hetifah juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mulai menyusun peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai regulasi yang mengatur lebih teknis turunan undang-undang Pemilu.
"Kami berharap agar KPU-Bawaslu mengonsultasikan peraturan tersebut kepada DPR agar tidak ada peraturan yang bertentangan dengan UU Pemilu," ujarnya.
Sidang Paripurna DPR semalam mengesahkan ambang batas pemilihan calon presiden (Presidential Threshold) 20 persen. Sidang awalnya dipimpin oleh Fadli Zon. Namun setelah Fraksi Partai Gerindra melakukan walkout, Fadli Zon menyerahkan palu sidang untuk dipimpin Setya Novanto.
Selain Gerindra, Fraksi Demokrat, PAN dan PKS menyatakan keluar saat sidang paripurna karena menolak keputusan RUU Pemilu ditetapkan pada Jumat (21/7) malam. Mereka meminta penetapan dilanjutkan pada pekan depan. Sementara, Fraksi pendukung pemerintah minus PAN kompak keputusan harus diambil pada paripurna. Maka, muncul keputusan RUU Pemilu mengambil paket a dalam RUU Pemilu yang salah satu poinnya presidential threshold 20-25 persen.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaDPR: Kemendikbud Harus Ambil Peran Lebih Pro Aktif Usut Kasus TPPO Mahasiswa 'Magang' di Jerman
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnya