Upaya islah masih alot, kubu Hanura Daryatmo lanjutkan proses hukum OSO
Merdeka.com - Proses rekonsiliasi dua kubu di Partai Hanura belum menemukan titik terang. Menurut Ketua DPD Hanura Banten Eli Mulyadi, hal itu disebabkan kubu dari Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) belum memenuhi beberapa kesepakatan.
"Memang belum ada titik temu. Belum ada titik temu perundingan," kata Mulyadi di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (26/1).
Mulyadi menuturkan, ada dua kesepakatan yang belum dipenuhi kubu OSO. Salah satunya adalah penarikan Surat Keputusan (SK) Partai Hanura yang disampaikan ke Kementerian Hukum dam HAM beberapa waktu lalu kembali ke SK lama dengan format pengurus OSO sebagai Ketua Umum dan Sarifuddin Sudding sebagai sekretaris jenderalnya.
"Prinsip poin kepengurusan dikembalikan hasil Munaslub 2016. Ketum OSO, sekjen Sudding," ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura kubu Daryatmo, Dadang Rusdiana menjelaskan, di awal proses islah antara dua kubu, Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto meminta untuk kedua belah pihak kembali ke titik awal. Mereka menginterpretasikan proses ke titik awal dengan taat pada keputusan dan daftar pengurus dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2016.
"Jadi Pak Wiranto sebagai Ketua Dewan Pembina memfasilitasi islah tapi dia bilang zero option. Kembali ke awal. Posisi Munaslub 2016," ujarnya.
Selain kesepakatan itu, kata Dadang pihaknya juga meminta seluruh pengurus yang dipecat dapat dikembalikan lagi ke posisinya. Namun, karena kubu OSO belum bisa memenuhi maka proses hukum yang tengah berlangsung di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terkait masalah penggelapan dana partai akan terus dilanjutkan.
"Ini akan terus berlanjut dan upaya hukum terus berlanjut. Kita butuhkan negosiasi bermartabat dan satu sama lain saling hormati. Kita minta pada kubu Manhattan untuk menghentikan pemecatan," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Oso, putusan MK tersebut sudah sah karena final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaSelama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah
Baca SelengkapnyaKPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpandangan pembagian bansos oleh pemerintah sangat rentan disalahgunakan
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaPELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaHasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca SelengkapnyaPendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.
Baca Selengkapnya